Satgas Pamtas RI-PNG sita satwa burung dilindungi

Jayapura - Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Papua Nugini (PNG) Yonif PR 328/DGH berhasil menyita dan mengamankan empat ekor burung atau satwa yang dilindungi dari tangan oknum warga di Kampung Mosso, Kota Jayapura, Papua.
Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas RI-PNG dari Yonif PR 328/DGH Mayor Inf Erwin Iswari di Kota Jayapura, Kamis, mengatakan, selain menyita empat ekor burung yang dilindungi, jajaran atau personel dari Pos Mosso juga mengamankan dua oknum warga yang diduga melakukan perburuan ilegal.
"Personel Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH Pos Mosso berhasil mengamankan dua orang warga yang membawa empat ekor burung yang dilindungi, yang diduga dari hasil perburuan ilegal pada Rabu (6/2)," katanya.
Menurut dia, penyitaan itu bermula dari Komandan Pos (Danpos) Mosso Lettu Arm Ilham mendapatkan informasi dari Kepala Kampung Mosso Agus Wefapua.
"Agus Wepafoa menyebutkan bahwa ada oknum warga yang melakukan perburuan burung di Kampung Mosso," katanya.
Atas informasi tersebut, lanjut dia, Danpos Mosso melaksanakan sweeping atau razia.
"Akhirnya sekitar pukul 17:00 WIT, melintas kendaraan roda dua jenis Honda Supra dan Yamaha RX King yang masing-masing dikendarai oleh dua oknum warga dengan membawa barang dalam karung," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan barang bawaan tersebut, ditemukan empat ekor burung yang dilindungi oleh undang-undang, yaitu satu burung kakaktua putih, dua burung nuri dan satu burung kakaktua raja.
"Keempat satwa yang dilindungi ini dibawa oleh dua oknum warga dengan inisial LR (34), warga Koya Barat dan GE (60), warga Arso," katanya.
Erwin menegaskan bahwa melakukan perburuan terhadap satwa yang dilindungi adalah salah satu tindak pidana.
"Hasil temuan tersebut langsung kami koordinasikan dengan pihak yang berwajib dan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Provinsi Papua untuk menyerahkan satwa tersebut agar dikembalikan ke alam," katanya.
Sumber : Antara

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
09/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
05/04/25
Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon
24/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
