Satgas Pamtas RI-PNG sita satwa burung dilindungi

3 min read
2019-02-08 10:21:50
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Jayapura - Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Papua Nugini (PNG) Yonif PR 328/DGH berhasil menyita dan mengamankan empat ekor burung atau satwa yang dilindungi dari tangan oknum warga di Kampung Mosso, Kota Jayapura, Papua.

Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas RI-PNG dari Yonif PR 328/DGH Mayor Inf Erwin Iswari di Kota Jayapura, Kamis, mengatakan, selain menyita empat ekor burung yang dilindungi, jajaran atau personel dari Pos Mosso juga mengamankan dua oknum warga yang diduga melakukan perburuan ilegal.

"Personel Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH Pos Mosso berhasil mengamankan dua orang warga yang membawa empat ekor burung yang dilindungi, yang diduga dari hasil perburuan ilegal pada Rabu (6/2)," katanya.

Menurut dia, penyitaan itu bermula dari Komandan Pos (Danpos) Mosso Lettu Arm Ilham mendapatkan informasi dari Kepala Kampung Mosso Agus Wefapua.

"Agus Wepafoa menyebutkan bahwa ada oknum warga yang melakukan perburuan burung di Kampung Mosso," katanya.

Atas informasi tersebut, lanjut dia, Danpos Mosso melaksanakan sweeping atau razia.

"Akhirnya sekitar pukul 17:00 WIT, melintas kendaraan roda dua jenis Honda Supra dan Yamaha RX King yang masing-masing dikendarai oleh dua oknum warga dengan membawa barang dalam karung," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan barang bawaan tersebut, ditemukan empat ekor burung yang dilindungi oleh undang-undang, yaitu satu burung kakaktua putih, dua burung nuri dan satu burung kakaktua raja.

"Keempat satwa yang dilindungi ini dibawa oleh dua oknum warga dengan inisial LR (34), warga Koya Barat dan GE (60), warga Arso," katanya.

Erwin menegaskan bahwa melakukan perburuan terhadap satwa yang dilindungi adalah salah satu tindak pidana.

"Hasil temuan tersebut langsung kami koordinasikan dengan pihak yang berwajib dan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Provinsi Papua untuk menyerahkan satwa tersebut agar dikembalikan ke alam," katanya.

Sumber : Antara

Tags :
bksda burung dilindungi papua jayapura
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25