Satwa Dilindungi Dilepasliarkan di Cagar Alam Pulau Sempu

Gardaanimalia.com - Delapan ekor satwa liar telah dilepasliarkan di Cagar Alam Pulau Sempu, Kabupaten Malang pada Senin (22/5/2023) lalu.
Ada jenis dilindungi yaitu 1 ekor elang-ular bido, 3 ekor landak jawa dan 1 ekor trenggiling. Sementara, 3 ekor sanca kembang adalah jenis tak dilindungi.
Satwa yang dilepaskan berasal dari serahan warga dan pihak kepolisian yang bersumber dari hasil sitaan dalam kasus penyelundupan.
BBKSDA Jawa Timur telah lakukan asesmen dan proses habituasi kepada seluruh satwa dan memastikan satwa layak untuk dilepas liar di Pulau Sempu.
Pulau Sempu adalah wilayah cagar alam yang dikelola oleh BBKSDA Jawa Timur SKW VI Probolinggo. Seluruh kegiatan yang tidak terkait dengan konservasi dilarang di lokasi ini.
Lepas Liar Satwa dalam Rangka Sambut Hari Besar
Adapun penyelenggara, yaitu BBKSDA Jawa Timur bersama PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus (Jatim, Bali, Nusa Tenggara).
Kegiatan ini dalam rangka sambut Hari Keanekaragaman Hayati Sedunia yang jatuh pada 22 Mei sekaligus Road to HKAN pada Agustus yang akan datang.
"Kita mengusung tema From Agreement to Action, yakni bagaimana kerja sama antarpihak menjadi pijakan dalam aksi untuk kelestarian," ucap Kepala BBKSDA Jawa Timur Nur Patria Kurniawan.
Kegiatan ini termasuk dalam bagian Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dari PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus.
Area Manager Communication, Relation CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi ungkap, usaha ini dikerjakan sesuai arahan Kementerian BUMN.
"Kami harap program TJSL keanekaragaman hayati ini mampu melindungi, merestorasi dan tingkatkan pemanfaatan berkelanjutan ekosistem daratan".
Selain itu, imbuh Ahad, semoga ini dapat cegah terjadi peningkatan risiko kehilangan keanekaragaman hayati.

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
19/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
09/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
06/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
02/05/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
28/04/25
Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya

Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
