Temukan Hewan Dilindungi, Warga di Lubukbasung Langsung Hubungi BKSDA

Gardaanimalia.com - Burung hantu (Ketupa ketupu) dan simpai (Presbytis melalophos) hewan dilindungi diserahkan oleh dua warga Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat ke Resor KSDA setempat, Selasa (16/11).
Kedua hewan tersebut ditemukan di dua tempat yang berbeda. Burung hantu berjenis kelamin jantan dengan usia tiga tahun itu didapati oleh Deni di kandang ayam miliknya, Minggu malam (14/11).
Segera keesokan harinya, Deni, warga Simpang Ampek Tangah, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung pun menyerahkan hewan dilindungi tersebut ke Resor KSDA Agam, Senin (15/11).
Sedangkan simpai jantan berusia lima tahun diserahkan pada Selasa (16/11). Satwa dilindungi tersebut ditemukan oleh Novera Ismadi, warga Perumahan Kampuang Pinang Jorong Pasar Durian, Nagari Kampuang Pinang, Kecamatan Lubukbasung di sebuah kebun.
Novera, ketika mengetahui simpai yang didapatinya merupakan satwa langka, ia langsung memberitahukan penemuannya itu kepada petugas Resor KSDA Agam.
Simpai yang merupakan satwa endemik pulau Sumatera tersebut dilindungi oleh Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ade Putra, Kepala Resor KSDA Agam mengonfirmasi kebenaran peristiwa tersebut. “Deni langsung menyerahkan burung hantu ke kantor Resor KSDA Agam. Sementara Novera melaporkan ke kita dan langsung di jemput ke rumahnya,” ujarnya.
Melalui keterangan tertulis KSDA Resor Agam, saat ini kedua satwa akan diobservasi selama beberapa hari di di Kantor Resor KSDA Agam.
Jika kemudian kondisi kedua satwa itu diketahui dalam keadaan sehat, maka keduanya akan dilepasliarkan ke alam bebas atau habitatnya.
Ade juga menyampaikan penghargaan kepada warga yang sudah menyerahkan satwa yang populasinya perlu dijaga. “Kami memberikan apresiasi kepada warga yang telah menyerahkan satwa langka dan dilindungi itu,” ungkapnya.
Diketahui pula, simpai merupakan hewan dilindungi oleh Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
09/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
