Terjerat Jaring, Lumba-Lumba di Kenjeran Berhasil Kembali ke Laut

Hasbi
3 min read
2025-02-06 08:36:57
Iklan
Seekor lumba-lumba berukuran tiga meter berhasil kembali ke laut usai sempat terjerat jaring nelayan di Pesisir Laut Kenjeran, Surabaya, Senin (3/2/2025).

Gardaanimalia.com - Seekor lumba-lumba berukuran tiga meter berhasil kembali ke laut usai sempat terjerat jaring nelayan di Pesisir Laut Kenjeran, Surabaya, Senin (3/2/2025).

Mulanya, nelayan yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB) Udang Rebon berusaha menggiring lumba-luma untuk kembali ke laut. 

Akan tetapi, mamalia tersebut malah mengikuti kapal nelayan yang mendekat ke bibir pantai. 

Dengan segera nelayan melapor kepada DKPP untuk meminta bantuan agar lumba-lumba tidak terlalu lama berada di perairan dangkal.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya Antiek Sugiharti mendapat informasi mengenai keberadaan lumba-lumba tersebut sekitar pukul 14.00 WIB.

“Saat itu lumba-lumbanya sudah diarahkan nelayan pakai perahu ke laut. Tapi ketika dilepas, tiba-tiba ikut lagi saat perahu nelayan kembali mendekati bibir pantai, muter-muter," jelasnya kepada Kompas, Senin (3/2/2025).

Dengan koordinasi antara nelayan dan tim DKPP, proses evakuasi yang memakan waktu sekitar 20-30 menit akhirnya berhasil menggiring lumba-lumba ke laut. 

Berdasarkan keterangan masyarakat, kata Antiek, peristiwa lumba-lumba dalam kondisi hidup merupakan yang pertama kali terjadi di Laut Kenjeran.

Sementara, untuk peristiwa lumba-lumba atau paus terdampar dalam keadaan mati sudah pernah terjadi sebelumnya.

Salah satu nelayan di pesisir timur Pantai Kenjeran, Mujib (45), menerangkan bahwa tidak jarang satwa-satwa terdampar dalam keadaan mati di Kenjeran.

Mujib mengatakan bahwa ombak besar saat laut pasang juga dapat menyebabkan satwa terdampar. 

“Lumba-lumba, paus, ikan hiu kadang terdampar murni, dan kadang juga tidak sengaja tersangkut di jaring jebakan nelayan,” jelas dia, dinukil Beritajatim.

Mujib pun menjelaskan bahwa lumba-lumba merupakan satwa yang dilarang untuk ditangkap karena telah dilindungi undang-undang. Jika ditangkap, ada konsekuensi hukum yang akan diterima.

Ia bercerita bahwa sebelum adanya undang-undang perlindungan satwa, masyarakat kerap menangkap lumba-lumba yang terdampar, "Kalau zaman dulu itu masih boleh ditangkap dan dipertontonkan, ditarik uang kas kampung nelayan. Dari situ kita bisa dapat uang banyak, uangnya untuk pembangunan musala dan masjid."

Tags :
lumba-lumba Surabaya KKP Pantai Kenjeran
Writer: Hasbi