Usai Jalani Rehabilitasi, Macan Tutul Akhirnya Pulang ke Habitat Alami

Gardaanimalia.com - Seekor macan tutul jawa (Panthera pardus melas) dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) pada Sabtu (5/3).
Macan tutul yang diberi nama Rasi tersebut diketahui berusia 2,6 tahun dan memilik jenis kelamin betina.
Rasi dilepasliarkan agar dapat berkembang biak dan menghasilkan keturunan dengan Slamet Ramadhan, seekor macan tutul jantan yang telah berada di kawasan tersebut.
Perjodohan ini dilakukan lantaran menurut pemantauan Balai TNGC, jumlah populasi macan tutul hingga tahun 2021 di kawasan tersebut hanya ada 1 individu saja.
Hal itu berdasarkan analisa hasil tangkapan kamera trap yang dipasang sejak tahun 2012 yang menunjukkan bahwa di Gunung Ciremai jumlah satwa langka tersebut tak lebih dari satu individu.
Namun, satwa dilindungi yang terpantau itu diperkirakan telah mati karena terakhir kali tertangkap kamera pada tahun 2013. Kemudian, pada Juli 2019, Balai TNGC pun melepasliarkan kembali satu ekor macan bernama Slamet Ramadhan.
"Masuknya dia (Rasi) ke Gunung Ciremai diharapkan bisa menambah individu macan tutul di dalam kawasan (TNGC). Karena macan tutul ini sebagai spesies kunci di Taman Nasional Gunung Ciremai," jelas Teguh Setiawan, Kepala Balai TNGC, Senin (7/3) dilansir dari Detik.
Sebelumnya, diketahui Rasi ditemukan oleh warga pada saat usianya sekitar 3-6 bulan di Kampung Bunisari, Desa Cikondang, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut pada Juli 2019.
Saat itu kondisi Rasi sangat lemah sehingga Rasi harus menjalani rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Cikanaga, Sukabumi.
Kepala Balai TNGC mengatakan bahwa Rasi diterima oleh pihak TNGC dari PPS Cikanaga pada 31 Januari 2022 lalu.
Sebelum dilakukan pelepasliaran, terlebih dahulu Rasi menjalani masa habituasi selama 1 bulan di Hutan Gunung Ciremai.
"Rasi ini sudah menjalani proses rehabilitasi sekian tahun di sana (PPS Cikananga). 1 bulan diproses di sini, dihabituasi, sampai pada hari ini tanggal 5 Maret 2022. Sehingga dia sudah layak untuk dilepasliarkan," papar Teguh.
Rasi diberi kalung GPS oleh petugas TNGC sebelum dilepaskan untuk memantau aktivitasnya di alam liar. Kalung GPS tersebut akan bertahan selama 6 bulan dan setelah melewati 6 bulan kalung akan terlepas dengan sendirinya.
"GPS ini secara satelit kita dapatkan posisinya. Ini untuk mengantisipasi dia ke areal yang sebenarnya yang tidak cocok buat dia," lanjut Teguh.
Meski saat ini terdapat dua individu macan tutul di hutan Gunung Ciremai, namun Teguh menjamin bahwa kedua satwa langka tersebut tidak akan menyerang manusia yang mendaki Gunung Ciremai karena macan akan menjauhi bau yang tidak mereka kenali.
Walau demikian, Balai TNGC melarang adanya pendakian malam karena macan tutul merupakan hewan nokturnal yang artinya sangat aktif di malam hari.

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
09/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
