50 Awetan Cendrawasih Diselundupkan Melalui Bandara Internasional

Gardaanimalia.com - Penyelundupan satwa dilindungi kembali terjadi, kali ini puluhan opsetan burung cendrawasih gagal dikirim melalui Bandar Udara Internasional Mopah Merauke.
Sebanyak 50 opsetan burung dilindungi tersebut diketahui akan dikirim menuju Jayapura, pada Selasa (9/8) sekira pukul 08.25 WIT. Namun berhasil diungkap oleh tim gabungan.
Menurut keterangan tertulis Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), Edward Sembiring menyebut, jenis burung yang diawetkan adalah cendrawasih besar.
Satwa yang memiliki nama ilmiah Paradisaea apoda merupakan satwa dilindungi dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selanjutnya, Edward menerangkan bahwa dalam melakukan penyelundupan, terduga pelaku memanfaatkan alat transportasi udara.
"Modus operandi yang digunakan yaitu melalui jasa pengiriman barang menggunakan alat angkut udara," ungkapnya, Selasa (9/8) melalui akun resmi bbksda_papua.
Setelah berhasil digagalkan, barang bukti opsetan burung cendrawasih pun kini telah dibawa dan diamankan di kantor Bidang KSDA Wilayah I Merauke.
Diamankannya hasil sitaan tersebut guna untuk penanganan penegakan hukum, ujarnya. Lebih lanjut, pihak BBKSDA Papua akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
"Selanjutnya berkoordinasi dengan Seksi Wilayah III BPPHLHK Maluku-Papua cq Pos Pengaduan Gakkum LHK Merauke untuk proses penegakan hukum," paparnya.
Adapun tim gabungan terdiri dari petugas Polhut Bidang KSDA Wilayah I Merauke BBKSDA Papua, AVSEC, UPBU Kelas I Merauke, Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Merauke dan TNI-POLRI.
Burung cendrawasih besar masuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106 Tahun 2018.
Dia juga berpesan dan menegaskan, agar masyarakat tidak merampas kehidupan satwa liar yang mana seyogianya berada di alam bebas.
"Biarkan mereka hidup, karena mereka makhluk hidup. Biarkan mereka terbang bebas di alam liar, karena mereka satwa liar," tandasnya.

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
18/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
09/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
05/04/25
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
