8 Burung Dilindungi Diselamatkan dari Angkutan Laut

Putri Nur Aisyah
3 min read
2023-02-24 21:56:55
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Ditpolairud Polda Papua Barat berhasil mengamankan delapan ekor satwa dilindungi jenis burung dilindungi, pada Selasa (21/2/2023).

Keberhasilan ini menandakan komitmen Ditpolairud Polda Papua Barat dalam bekerja sama dengan BBKSDA Papua Barat di bidang konservasi.

Melalui akun Instagram resminya, BBSKDA Papua Barat pada Rabu (22/2/2023) menulis pihak BKSDA telah menerima serahan satwa.

"Sebanyak delapan ekor burung dilindungi hasil patroli kembali diserahkan oleh anggota Ditpolairud Papua Barat kepada Kepala Bidang Teknis BBKSDA Papua Barat," tulis akun itu.

Sebelumnya, delapan ekor satwa dilindungi itu diamankan pihak berwajib dari Kapal Rakyat Dermaga Kolam Bandar, Kota Sorong. Namun, petugas tak dapat mengetahui siapa pemilik satwa.

Adapun burung yang diselamatkan petugas terdiri dari 1 ekor burung bayan merah (Eclectus roratus) dan 4 ekor burung nuri kepala hitam (Lorius lory).

Selain itu, juga ada 1 ekor burung perkici pelangi (Trichoglossus haematodus) serta 2 ekor nuri kalung ungu (Eos squamata).

Satwa diserahkan oleh Komandan Kapal KP.C3-03 Subdit Polairud Ditpolairud Polda Papua Barat, Bripka Mambo Alexander Arisoy kepada Kepala Resort TWA Sorong, Heri Winarno.

Burung Dilindungi akan Menjalani Proses Karantina dan Habituasi


Pihak BBKSDA Papua Barat menjelaskan, seluruh burung dilindungi itu akan dikarantina dan dihabituasi di kandang transit milik mereka. Proses itu perlu sebelum satwa kembali ke habitat alami.

Kepala Bidang Teknis KSDA Papua Barat, Tutut Heri Wibowo berterima kasih atas kerja sama yang baik dari Polda Papua Barat.

Dirinya berharap, kerja sama ini dapat menekan angka peredaran ilegal TSL dengan status lindung di wilayah perairan Papua Barat.

The International Union for Conservation of Nature (IUCN) Red List mencatat status empat jenis burung itu adalah least concern.

Di Indonesia sendiri, status keempat satwa itu yaitu dilindungi menurut Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Tags :
nuri kalung ungu burung perkici pelangi burung nuri kepala hitam burung bayan merah bbksda papua barat Eclectus roratus Lorius lory Trichoglossus haematodus Eos squamata Ditpolairud Polda Papua Barat
Writer: Putri Nur Aisyah