8 Burung Dilindungi Diselamatkan dari Angkutan Laut

Gardaanimalia.com - Ditpolairud Polda Papua Barat berhasil mengamankan delapan ekor satwa dilindungi jenis burung dilindungi, pada Selasa (21/2/2023).
Keberhasilan ini menandakan komitmen Ditpolairud Polda Papua Barat dalam bekerja sama dengan BBKSDA Papua Barat di bidang konservasi.
Melalui akun Instagram resminya, BBSKDA Papua Barat pada Rabu (22/2/2023) menulis pihak BKSDA telah menerima serahan satwa.
"Sebanyak delapan ekor burung dilindungi hasil patroli kembali diserahkan oleh anggota Ditpolairud Papua Barat kepada Kepala Bidang Teknis BBKSDA Papua Barat," tulis akun itu.
Sebelumnya, delapan ekor satwa dilindungi itu diamankan pihak berwajib dari Kapal Rakyat Dermaga Kolam Bandar, Kota Sorong. Namun, petugas tak dapat mengetahui siapa pemilik satwa.
Adapun burung yang diselamatkan petugas terdiri dari 1 ekor burung bayan merah (Eclectus roratus) dan 4 ekor burung nuri kepala hitam (Lorius lory).
Selain itu, juga ada 1 ekor burung perkici pelangi (Trichoglossus haematodus) serta 2 ekor nuri kalung ungu (Eos squamata).
Satwa diserahkan oleh Komandan Kapal KP.C3-03 Subdit Polairud Ditpolairud Polda Papua Barat, Bripka Mambo Alexander Arisoy kepada Kepala Resort TWA Sorong, Heri Winarno.
Burung Dilindungi akan Menjalani Proses Karantina dan Habituasi
Pihak BBKSDA Papua Barat menjelaskan, seluruh burung dilindungi itu akan dikarantina dan dihabituasi di kandang transit milik mereka. Proses itu perlu sebelum satwa kembali ke habitat alami.
Kepala Bidang Teknis KSDA Papua Barat, Tutut Heri Wibowo berterima kasih atas kerja sama yang baik dari Polda Papua Barat.
Dirinya berharap, kerja sama ini dapat menekan angka peredaran ilegal TSL dengan status lindung di wilayah perairan Papua Barat.
The International Union for Conservation of Nature (IUCN) Red List mencatat status empat jenis burung itu adalah least concern.
Di Indonesia sendiri, status keempat satwa itu yaitu dilindungi menurut Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Kandang Dibuka, 28 Burung Paruh Bengkok Dilepaskan
07/12/23
8 Burung Dilindungi Diselamatkan dari Angkutan Laut
24/02/23
Memperdagangkan Satwa Dilindungi, Dua orang Warga Diamankan Polisi
20/02/19
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
