Anggota TNI Diduga Sekongkol dengan Terdakwa Kasus Sisik Trenggiling

Liana Dee
3 min read
2024-05-16 10:25:39
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Sidang perdana kasus perniagaan sisik trenggiling telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, Kalimantan Barat pada Selasa (14/5/2024).

Perkara yang diadili tersebut menghadirkan seorang terdakwa bernama Muhammad Guntur, dengan mengantongi barang bukti sisik trenggiling (Manis javanica) seberat 109,54 kilogram.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Bayu Septian membacakan dakwaan yang mengungkap adanya keterlibatan anggota TNI bernama Abdul Halim Marzuki (AHM) dan Arif Priyadi (AP).

Masing-masing dari kedua terduga pelaku AHM dan AP juga telah dilakukan penyidikan dan penuntutan. Namun, dalam berkas terpisah dengan Muhammad Guntur.

Keterlibatan anggota TNI tersebut juga dipaparkan dalam nota dakwaan. Semua berawal dari pertemanan antara terdakwa Muhammad Guntur dan anggota TNI berinisial AHM pada 2023 silam.

Saat itu, AHM yang pernah dinas di Korem 121/Alambhana Wanawai kerap menyuruh terdakwa mencarikan sisik trenggiling untuk kemudian diperjualbelikan.

"Dari perkenalan dan pertemanan tersebut, saksi AHM sering meminta terdakwa Muhammad Guntur untuk mencarikan sisik trenggiling untuk keperluan dijual kembali pada orang lain," tulis penuntut umum dalam berkas sidang dalam SIPP PN Mewapah bernomor perkara 146/Pid.B/LH/2024/PN Mpw.

Akan tetapi, pada beberapa kesempatan, terdakwa pun acapkali menawarkan sisik satwa dilindungi tersebut kepada AHM.

Salah satu peristiwa terjadi pada Januari 2024. Muhammad Guntur menghubungi AHM dan menawarkan sisik trenggiling seharga Rp700.000 per kilogram.

Berdasarkan penuturan JPU, sisik trenggiling milik teman terdakwa tersebut gagal dijual ke AHM karena sudah terlanjur laku atau dibeli oleh orang lain.

Calon Pembeli dari India


Pada lain waktu, terdakwa diperkenalkan kepada seorang pembeli sisik Manis javanica yang berasal dari India, oleh temannya. Warga India itu meminta terdakwa mencarikan sisik trenggiling.

Alhasil, Muhammad Guntur pun berupaya memenuhi permintaan calon pembeli asal luar negeri tersebut. Ia mendatangi beberapa temannya yang punya persediaan barang, termasuk menghubungi AHM.

Lalu, pada 9 Februari 2024, terdakwa dihubungi AHM. AHM mengatakan, di rumah dinasnya di Kompleks Asrama TNI AD, Jalan Alianyang, Kota Pontianak, ada sisik trenggiling seberat 150 kilogram.

Melalui komunikasi tersebut, AHM meminta terdakwa agar mencarikan pembeli dengan pembagian keuntungan Rp10 juta jika sisik trenggiling laku terjual.

Setelahnya, AHM menyuruh terdakwa melanjutkan komunikasi terkait kesepakatan mereka dengan anak buah AHM berinisial AP. Usai dihubungi, AP mengatakan bahwa sisik baru tersedia pada Minggu, 11 Februari 2024.

AP dan terdakwa pun berkomunikasi secara intens mengenai rencana perniagaan 150 kilogram sisik trenggiling. Hingga akhirnya, AP mengirimkan lokasi rumah dinas AHM kepada terdakwa, 13 Februari 2024.

Bersama seorang bernama Tommy (T) dan beberapa teman, terdakwa menyambangi rumah dinas AHM. Kemudian, AP memperlihatkan lima karung plastik berisi sisik trenggiling di dapur AHM.

Rencananya, pada 17 Februari 2024, sisik tersebut bakal diserahkan kepada calon pembeli.

Sembari menunggu calon pembeli, terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Jeck yang merupakan utusan calon pembeli.

Terdakwa Muhammad Guntur lalu diminta mengantar lima karung sisik trenggiling itu ke Hotel Dangau Kubu Raya, Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya.

Namun, setiba di lokasi, terdakwa, AP berperan sebagai sopir, T dan beberapa orang lainnya dibekuk oleh tim Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) yang tengah melakukan Penyelidikan Operasi Peredaran Hasil Hutan, Tumbuhan dan Satwa Liar.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 1 unit mobil dan 5 karung plastik warna putih berisi 109,54 kilogram sisik trenggiling. Barang bukti tersebut ditemukan disimpan dalam mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi KB. 1132 XX.

Terduga Pelaku Didakwa Pasal Berlapis


Karena perbuatannya, Muhammad Guntur didakwa dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selain itu, juga Pasal 36 angka 17 jo. angka 19 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah ditetapkan menjadi undang-undang berdasarkan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sesudah dakwaan JPU dibacakan, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa apabila ingin berkonsultasi dengan penasihat hukum yang ditunjuk negara, mengutip dari Kolase.id.

Atas hal itu, terdakwa berencana melakukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU pada sidang selanjutnya, yaitu 21 Mei 2024.

Harus diketahui, trenggiling merupakan hewan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Hal ini lantaran namanya tercatat dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang diindungi. 

Tags :
sisik trenggiling manis javanica perdagangan sisik trenggiling pengadilan negeri mewapah
Writer: Liana Dee