Gardaanimalia.com – Warga Negara India berinisial STH (43) gagal menyelundupkan empat ekor satwa langka yang diduga telah dibius menuju Mumbai, India.
Operasi ini berhasil digagalkan oleh petugas kantor pelayanan utama Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (29/10/2024).
Modus penyelundupan dilakukan dengan membius satwa terlebih dahulu. Lalu, satwa dimasukkan ke dalam sangkar yang berbahan kayu.
Sangkar itu kemudian masuk ke dalam koper, ditumpuk dengan makanan, mainan dan pakaian serta benda lainnya.
“Iya, kelihatannya dibius karena pada waktu kita tegakkan satwanya, lutungnya agak lemas,” ujar Kepala kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo, Selasa (5/11/2024) dikutip dari detik.com.
Di dalam aksinya, STH berhasil menyelundupkan empat satwa yang berhasil dibius. Satwa tersebut adalah 1 burung serindit jawa (Loriculus pusillus), 1 burung nuri raja ambon (Alisterus amboinensis), dan 2 lutung budeng (Trachypithecus auratus).
Kini pelaku sudah diamankan, dan barang bukti diserahkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Kronologi penangkapan tersangka diawali dari adanya informasi dan kecurigaan petugas Bea Cukai yang bekerjasama dengan Aviation Security Bandara Soetta, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, serta BKSDA Jakarta yang merujuk pada koper milik STH.
Koper tersebut berada di bagasi Pesawat IndiGo Airlines (6E-1602) rute penerbangan Jakarta (CGK)-Mumbai (BOM).
“Modusnya jadi disimpan di dalam sangkar. Jadi ada sangkar di dalamnya (koper), tetapi ditumpuk dengan beberapa barang seperti pakaian untuk menyamarkan agar lolos dari pemeriksaan petugas,” ujar Gatot.
STH diketahui menginap dalam durasi yang singkat, yaitu dua hari, di salah satu hotel di Jakarta untuk rekreasi.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa empat satwa dilindungi akan diberikan sebagai hadiah ulang tahun kepada anak dan keluarganya di India.
STH mengaku, satwa tersebut diperoleh dari Pasar Hewan Jatinegara di daerah Jakarta Timur.
“Kalau pengakuannya sih untuk hadiah ulang tahun. Memang kalau di India itu satwa liar banyak diperjualbelikan dan bagi mereka itu menarik, terutama dari Indonesia,” ujarnya.
Ini bukan pertama kalinya BC Soetta melakukan penindakan terhadap penyelundupan satwa liar ke luar negeri oleh warga negara asing.
Selama bulan November 2024, terdapat 13 orang tersangka dengan 66 ekor berbagai jenis satwa liar sebagai barang bukti.
Status Konservasi Satwa Langka yang Diselundupkan
Dalam daftar merah IUCN, status keterancaman nuri-raja ambon adalah tidak terancam secara global atau least concern.
Sementara, serindit jawa berstatus hampir terancam secara global atau near threatened, dan lutung budeng bertatus konservasi rentan atau vulnerable.
Ketiga spesies tersebut juga masuk pada Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, serta masuk ke dalam kategori CITES Appendix II.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 102A Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. UU ini dapat menjeratnya dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, ia juga disangkakan dengan pasal 87 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.