Berencana Jual Elang Bido Lewat Medsos, Seorang Pemuda Ditangkap Polresta Denpasar

Gardaanimalia.com - Berniat menjual burung Elang ular bido melalui akun media sosial, seorang pria berinisial KGW (23) ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar di kediamannya di Jalan Nusa Indah Gang IV, Banjar Abian Kapas Tengah, Denpasar Timur, Kota Denpasar pada Selasa (11/6).
Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Tersangka menjual elang di akun media sosial Facebook menggunakan nama akun Winata Nag Nusaindah.
"Pada akun yang bersangkutan, satwa dilindungi tersebut dipasarkan beserta fotonya dan dipromosikan ke beberapa grup jual beli yang terdapat di akun Facebook, salah satunya adalah grup Kicaumania," ujarnya dilansir dari idntimes.com
Setelah ditelusuri, petugas kemudian menangkap pelaku beserta barang bukti berupa Elang ular bido yang diikat di halaman tengah rumahnya. Dalam pengakuan tersangka, burung elang dibeli secara online seharga Rp 1,5 juta pada Desember 2018. Dia bermaksud menjual burung tersebut karena tidak punya uang.
Barang bukti tersebut diserahkan kepada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali untuk ditangani lebih lanjut.
Meski sudah berstatus tersangka, namun pihak kepolisian tidak menahan KGW yang saat ini masih dalam pemeriksaan dari penyidik.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang konsevasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Di Indonesia, seluruh jenis elang masuk ke dalam daftar satwa dilindungi, maka dari itu perdagangan maupun pemeliharaannya dilarang. Semua masyarakat yang memiliki jenis satwa ini terancam hukuman penjara dan denda.

Biawak Dilindungi dalam Botol Mineral Disita Petugas di Ternate
05/03/25
Elang hingga Landak Jawa Dilepasliarkan di Pegunungan Sanggabuana
20/02/25
Memelihara Satwa Liar Dilindungi: Bentuk Empati atau Pelanggaran Hukum?
30/01/25
Lima Satwa Dilindungi Dilepasliarkan di Kawasan Konservasi Riau
16/10/24
Operasi Gabungan Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi di Mimika
14/10/24
Jual Satwa Dilindungi, Remaja di Cirebon Ditangkap Polisi
03/09/24
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
