Berencana Jual Elang Bido Lewat Medsos, Seorang Pemuda Ditangkap Polresta Denpasar

Gardaanimalia.com - Berniat menjual burung Elang ular bido melalui akun media sosial, seorang pria berinisial KGW (23) ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar di kediamannya di Jalan Nusa Indah Gang IV, Banjar Abian Kapas Tengah, Denpasar Timur, Kota Denpasar pada Selasa (11/6).
Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Tersangka menjual elang di akun media sosial Facebook menggunakan nama akun Winata Nag Nusaindah.
"Pada akun yang bersangkutan, satwa dilindungi tersebut dipasarkan beserta fotonya dan dipromosikan ke beberapa grup jual beli yang terdapat di akun Facebook, salah satunya adalah grup Kicaumania," ujarnya dilansir dari idntimes.com
Setelah ditelusuri, petugas kemudian menangkap pelaku beserta barang bukti berupa Elang ular bido yang diikat di halaman tengah rumahnya. Dalam pengakuan tersangka, burung elang dibeli secara online seharga Rp 1,5 juta pada Desember 2018. Dia bermaksud menjual burung tersebut karena tidak punya uang.
Barang bukti tersebut diserahkan kepada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali untuk ditangani lebih lanjut.
Meski sudah berstatus tersangka, namun pihak kepolisian tidak menahan KGW yang saat ini masih dalam pemeriksaan dari penyidik.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang konsevasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Di Indonesia, seluruh jenis elang masuk ke dalam daftar satwa dilindungi, maka dari itu perdagangan maupun pemeliharaannya dilarang. Semua masyarakat yang memiliki jenis satwa ini terancam hukuman penjara dan denda.

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
18/05/25
Biawak Dilindungi dalam Botol Mineral Disita Petugas di Ternate
05/03/25
Elang hingga Landak Jawa Dilepasliarkan di Pegunungan Sanggabuana
20/02/25
Memelihara Satwa Liar Dilindungi: Bentuk Empati atau Pelanggaran Hukum?
30/01/25
Lima Satwa Dilindungi Dilepasliarkan di Kawasan Konservasi Riau
16/10/24
Operasi Gabungan Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi di Mimika
14/10/24
Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya

Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
