Operasi Gabungan Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi di Mimika

Gardaanimalia.com - Pelaku perdagangan 38 ekor satwa dilindungi berinisial PW (45) berhasil ditangkap tim gabungan pada 7 Oktober 2024.
Tim gabungan terdiri dari SPORC Brigade Kangguru Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Maluku dan Papua serta Polres Mimika.
Penangkapan dilakukan di Jalur V Kelurahan Iwaka, Kecamatan Iwaka, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Hal ini dikabarkan melalui unggahan Instagram @gakkum_klhk pada Jumat (11/10/2024).
Petugas menyita 38 ekor burung yang terdiri dari empat spesies langka dari tangan pelaku.
Satwa yang diamankan adalah 11 ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory), 2 ekor perkici pelangi (Trichoglossus haematodus), 23 ekor nuri kelam (Pseudeos fuscata), dan 2 ekor nuri aru (Chalcopsitta scintillata).
Semua burung dalam kondisi hidup saat ditemukan.
Mengutip dari sumber yang sama, tim intelijen telah memantau aktivitas tersangka dalam beberapa waktu terakhir.
Pemantauan kemudian dilanjutkan dengan pendalaman pengumpulan data dan informasi atau puldasi di Kabupaten Mimika.
Pelaku diketahui memperjualbelikan satwa-satwa dilindungi di Kabupaten Mimika.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel, menegaskan komitmennya untuk melindungi satwa langka.
"Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku perdagangan ilegal satwa yang dilindungi. Ini adalah bukti keseriusan kami dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati dan kawasan konservasi," tuturnya.
PW kini diancam dengan Pasal 40A Ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Seseorang yang melanggar pasal tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta, denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.
Merujuk Pasal 79 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maka denda kategori IV adalah sebesar 200 juta rupiah.
Sementara, denda kategori VII sebesar 5 miliar rupiah.

Operasi Gabungan Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi di Mimika
14/10/24
Banyak Beredar di Facebook, 4 Nuri juga Ditemukan di Dalam Kapal
21/08/24
Burung Kasturi Diselundupkan dalam Botol Mineral
07/08/24
Tujuh Burung Dilindungi Diamankan di Tanjung Priok
28/03/24
Kasturi Kepala-hitam Gagal Diangkut Penumpang KM Leuser
16/11/23
Kakatua Koki dan Kasturi Kepala-Hitam Siap Direhabilitasi
30/10/23
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
