Operasi Gabungan Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi di Mimika

Gusti E.
3 min read
2024-10-14 12:38:08
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Pelaku perdagangan 38 ekor satwa dilindungi berinisial PW (45) berhasil ditangkap tim gabungan pada 7 Oktober 2024.

Tim gabungan terdiri dari SPORC Brigade Kangguru Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Maluku dan Papua serta Polres Mimika. 

Penangkapan dilakukan di Jalur V Kelurahan Iwaka, Kecamatan Iwaka, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Hal ini dikabarkan melalui unggahan Instagram @gakkum_klhk pada Jumat (11/10/2024). 

Petugas menyita 38 ekor burung yang terdiri dari empat spesies langka dari tangan pelaku.

Satwa yang diamankan adalah 11 ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory), 2 ekor perkici pelangi (Trichoglossus haematodus), 23 ekor nuri kelam (Pseudeos fuscata), dan 2 ekor nuri aru (Chalcopsitta scintillata).

Semua burung dalam kondisi hidup saat ditemukan.

Mengutip dari sumber yang sama, tim intelijen telah memantau aktivitas tersangka dalam beberapa waktu terakhir. 

Pemantauan kemudian dilanjutkan dengan pendalaman pengumpulan data dan informasi atau puldasi di Kabupaten Mimika.

Pelaku diketahui memperjualbelikan satwa-satwa dilindungi di Kabupaten Mimika.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel, menegaskan komitmennya untuk melindungi satwa langka. 

"Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku perdagangan ilegal satwa yang dilindungi. Ini adalah bukti keseriusan kami dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati dan kawasan konservasi," tuturnya.

PW kini diancam dengan Pasal 40A Ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Seseorang yang melanggar pasal tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta, denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.

Merujuk Pasal 79 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maka denda kategori IV adalah sebesar 200 juta rupiah.

Sementara, denda kategori VII sebesar 5 miliar rupiah.

Tags :
Kasturi kepala hitam perkici pelangi nuri aru nuri kelam Lorius lory Trichoglossus haematodus perdagangan burung perdagangan burung dilindungi Pseudeos fuscata Chalcopsitta scintillata
Writer: Gusti E.
Pos Terbaru
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Edukasi
19/05/25
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Berita
18/05/25
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Berita
18/05/25
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Berita
16/05/25
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Liputan Khusus
16/05/25
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Liputan Khusus
15/05/25
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Berita
15/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Liputan Khusus
14/05/25
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
Edukasi
14/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Liputan Khusus
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25