Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Operasi Gabungan Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi di Mimika

70
×

Operasi Gabungan Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi di Mimika

Share this article
Ilustrasi kasturi kepala-hitam (Lorius lory) yang diperdagangkan. | Foto: Bayu Nanda/Garda Animalia
Ilustrasi kasturi kepala-hitam, salah satu jenis satwa dilindungi yang diperdagangkan. | Foto: Bayu Nanda/Garda Animalia

Gardaanimalia.com – Pelaku perdagangan 38 ekor satwa dilindungi berinisial PW (45) berhasil ditangkap tim gabungan pada 7 Oktober 2024.

Tim gabungan terdiri dari SPORC Brigade Kangguru Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Maluku dan Papua serta Polres Mimika. 

Penangkapan dilakukan di Jalur V Kelurahan Iwaka, Kecamatan Iwaka, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Hal ini dikabarkan melalui unggahan Instagram @gakkum_klhk pada Jumat (11/10/2024). 

Petugas menyita 38 ekor burung yang terdiri dari empat spesies langka dari tangan pelaku.

Satwa yang diamankan adalah 11 ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory), 2 ekor perkici pelangi (Trichoglossus haematodus), 23 ekor nuri kelam (Pseudeos fuscata), dan 2 ekor nuri aru (Chalcopsitta scintillata).

Semua burung dalam kondisi hidup saat ditemukan.

Mengutip dari sumber yang sama, tim intelijen telah memantau aktivitas tersangka dalam beberapa waktu terakhir. 

Pemantauan kemudian dilanjutkan dengan pendalaman pengumpulan data dan informasi atau puldasi di Kabupaten Mimika.

Pelaku diketahui memperjualbelikan satwa-satwa dilindungi di Kabupaten Mimika.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel, menegaskan komitmennya untuk melindungi satwa langka. 

“Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku perdagangan ilegal satwa yang dilindungi. Ini adalah bukti keseriusan kami dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati dan kawasan konservasi,” tuturnya.

PW kini diancam dengan Pasal 40A Ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Seseorang yang melanggar pasal tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta, denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.

Merujuk Pasal 79 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maka denda kategori IV adalah sebesar 200 juta rupiah.

Sementara, denda kategori VII sebesar 5 miliar rupiah.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments