Bernilai miliaran, Satwa Dilindungi Orangutan kembali Diselundupkan ke Malaysia

Gardaanimalia.com - Tim gabungan Bea Cukai, Polisi Militer TNI AL dan AD pada Senin (25/6) sekitar pukul 23.30 WIB menggagalkan penyelundupan tujuh ekor satwa dilindungi bernilai miliaran rupiah melalui pelabuhan rakyat di Kota Dumai, Provinsi Riau dari dua pelaku.
Kepala Bea Cukai Madya Pabean Dumai, Fuad Fauzi di Dumai, Selasa (26/6) mengatakan, petugas gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan hewan dilindungi ini setelah mendapat informasi masyarakat dan dua pelakunya turut diamankan.
"Jenis satwa yang diselamatkan dari upaya penyelundupan ini ialah tiga ekor anak orangutan, dua ekor monyet albino, satu ekor owa dan satu ekor musang luwak," kata Fuad.
Dua pelaku berinisial SP (40) dan JD (27) mengangkut hewan dilindungi ini dari Kota Pekanbaru menggunakan mobil Kijang Innova nopol BM 1578 ZK dan ditangkap petugas di salah satu pelabuhan rakyat di Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat.
Setelah aksi kejar-kejaran, Petugas kemudian menghentikan mobil yang dikendarai pelaku saat memasuki pelabuhan sesuai ciri dari info didapat. Petugas menemukan satwa dilindungi disimpan dalam enam kardus.
"Pelaku tidak bisa memperlihatkan dokumen pengangkutan satwa dilindungi ini, dan rencana akan diselundupkan ke Malaysia melalui pelabuhan tikus di Dumai," katanya.
Nilai perdagangan dari upaya penyeludupan satwa liar ini selain ditaksir bernilai Rp1,422 miliar, juga akibat perdagangan ilegal bisa mengancam kepunahan dan kerusakan ekosistem, para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem serta kepabeanan.
Sebelum diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk penanganan dan observasi lebih lanjut. hewan langka ini sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter hewan dari Kantor Karantina Pertanian setempat.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui kondisi satwa langka ini dalam keadaan sehat dan rata-rata berusia setahun. Ada juga satu ekor orangutan masih bayi atau hitungan bulan.
Petugas terus mengampanyekan kepada masyarakat untuk melindungi satwa dilindungi dengan cara tidak memperjualbelikan hewan tersebut. Atau dengan cara memberi informasi kepada petugas jika ada upaya penyelundupan hewan langka.
"Terduga pelaku kita jerat dengan pasal 21 ayat (2) UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo Pasal 102A UU No 10/1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 17/2006," terang Fuad dilansir dari tribundumai.
Sumber : Antara

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
09/05/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
14/04/25
FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera
19/03/25
BKSDA Kalteng Selamatkan Dua Orangutan dalam Dua Hari
26/02/25
Payang, Bayi Orangutan yang Diselamatkan dari Kejaran Anjing
18/02/25
Orangutan Viral di Kawasan Tambang Akhirnya Dievakuasi
17/02/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
