BKSDA Kembalikan Burung Bangau Langka ke Habitatnya

Gardaanimalia.com - Tim WRU SKW I Palangka Raya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah berhasil melepasliarkan burung bangau tongtong (Leptoptilos javanicus), Minggu (3/4).
Burung bangau tersebut dilepasliarkan di wilayah Kelurahan Tangkiling yang merupakan penyangga kawasan konservasi Taman Nasional Sebangau.
Setelah dilepasliarkan, petugas melakukan pengamatan terhadap bangau selama 1 jam, dan terpantau bangau tengah melakukan aktivitas di sepanjang anak sungai Rungan yang terdapat banyak jenis ikan sebagai makanannya.
"Selamat kembali di rumah yang sesungguhnya, semoga berkembang biak di alam," ungkap Nur Patria Kurniawan, Kepala BKSDA Kalimantan Tengah dalam keterangan tertulis di akun Instagram bksda_kalteng, Senin (4/4).
Sebelumnya, satwa yang diselamatkan di wilayah Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas tersebut telah dilakukan perawatan dan dinyatakan siap untuk dikembalikan ke alam liar.
Burung bangau itu dievakuasi lantaran ada warga yang menginformasikan melalui akun Facebook BKSDA Kalimantan Tengah tentang adanya satwa bangau tongtong, Kamis (31/3).
Maka pada hari yang sama, tim WRU SKW I Palangka Raya pun langsung menuju lokasi keberadaan satwa yaitu Pondok Pesantren Al Amin di Desa Anjir Palambang, Kecamatan Pulau Petak, Kapuas.
"Pelapor yang merupakan pengurus pondok pesantren tersebut mendapat informasi dari seorang bapak yang ingin menyerahkan bangau tongtong," jelasnya.
Burung bangau tongtong diketahui berjenis kelamin betina dan berumur sekitar 1 tahun. Satwa dilindungi tersebut ditemukan di pohon randu dan dibawa oleh sang bapak itu pulang.
"Selanjutnya ia menyampaikan untuk dilaporkan kepada instansi yang menangani untuk mengevakuasi bangau tongtong," kata Nur Patria.
Saat dievakuasi oleh tim BKSDA, burung bangau dalam kondisi sehat dan jinak. Namun, sebelum dikembalikan ke alam liar, satwa itu ditempatkan di kandang transit SKW I Palangka Raya untuk dirawat sementara dan pengamatan.
Tak lupa, Kepala BKSDA Kalimantan Tengah itu juga memberikan apresiasi kepada pelapor dan penemu bangau yang telah menyelamatkan satwa yang berada di sekitar mereka.

Menyimpan Siamang, Pelaku Perdagangan Satwa Liar Ditangkap di Bojonggede
13/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
14/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
26/03/25
Menyimpan Siamang, Pelaku Perdagangan Satwa Liar Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
