BKSDA Kirim 28 Ekor Buaya ke PT Perkasa Jagat Karunia

Gardaanimalia.com - Puluhan ekor buaya yang ada di penampungan sementara di daerah Lingga, Kepulauan Riau dievakuasi ke salah satu penangkaran di Kota Batam.
Sebanyak 28 ekor reptil bertubuh besar itu dipindahkan ke penangkaran buaya, yaitu PT Perkasa Jagat Karunia karena dinilai telah overpopulasi.
Kepala BBKSDA Riau, Genman Suhefti Hasibuan mengatakan evakuasi satwa berukuran 1-3 meter tersebut dilakukan usai adanya permintaan dari dinas terkait.
"Kami terima surat dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga pada 5 Agustus lalu. Mereka meminta evakuasi 28 buaya," terang Genman, Senin (15/8).
Dirinya menjelaskan, 5 ekor reptil tersebut memiliki ukuran lebih dari 3 meter, 6 ekor di atas 2 meter, 6 ekor berukuran 1 meter dan 11 ekor di bawah 1 meter.
Ujarnya, satwa tersebut berasal dari hasil penangkapan konflik satwa liar yang dijalankan oleh Tim Satgas Penanggulangan Konflik Satwa Dinas Lingkungan Hidup Lingga.
"Semua diamankan dari konflik manusia dan satwa oleh petugas yang bertugas melakukan penanganan satwa konflik di permukiman masyarakat," paparnya.
Selanjutnya, Genman menjelaskan, proses evakuasi satwa telah dimulai sejak 11 Agustus lalu. Saat ini, semua reptil tersebut sudah tiba di Batam untuk dititip ke penangkaran.
"28 ekor buaya diturunkan di Pelabuhan Pulau Bulan untuk selanjutnya sementara dititipkan di Penangkaran Buaya Perkasa Jagat Karunia," ucapnya.
Dia menyebut, bahwa PT Perkasa Jagat Karunia merupakan perusahaan binaan Balai Besar Konservasi Daya Alam (BBKSDA) Riau.
Perusahaan itu mempunyai izin sesuai Surat Keputusan Dirjen KSDAE tentang penangkaran buaya muara (Crocodylus porosus) dan air tawar.
Crocodylus porosus dan semua Crocodylidae air tawar dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.
Selain itu, seluruh spesiesnya di Indonesia juga dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE.

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
09/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
05/04/25
Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon
24/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
