BKSDA Selamatkan 2 Harimau Sumatera yang Hampir Dibunuh Warga

3 min read
2020-12-08 14:13:13
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Selama dua hari berturut-turut yakni pada Minggu (6/12/2020) dan Senin (7/12/2020), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat Resort Solok berhasil memerangkap dua ekor harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae). BKSDA memasang perangkap dengan umpan ayam dan anjing.

Upaya pemasangan perangkap ini dilakukan setelah beredar sebuah video yang menampilkan keberadaan seekor harimau sumatera yang berjalan di tepi jalan di daerah Danau Kembar, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Akun Instagram @infopadang mengunggah video itu pada Rabu (2/12/2020). Selain video yang viral, ada laporan kepada BKSDA.

"Sekitar pukul 7.30 WIB Rabu 2 Desember 2020, Camat Kecamatan Danau Kembar Eka Putra, memberitahukan via WhatsApp kepada Kepala Resort Konservasi Solok, bahwa ada harimau yang muncul," ungkap Kepala KSDA Resort Solok Afrilus yang dikutip dari laman Kompas.com Selasa (8/12/2020).

Afrilus menambahkan bahwa harimau tersebut memasuki permukiman dan memangsa beberapa peliharaan warga. Ada satu itik, tujuh anjing, dan dua ayam yang dimangsa di beberapa titik yang berbeda.

Baca juga: 715 Burung Berkicau Tanpa Dokumen Disita BPKP Surabaya

Pada saat Panthera tigris sumatrae masuk perangkap, banyak warga yang ingin membunuhnya. Beruntung, petugas BKSDA berhasil memberikan pemahaman dan penjelasan bahwa harimau sumatera termasuk dalam satwa yang dilindungi. Siapapun yang membunuhnya dapat terkena pidana.

"Betul, ada yang berniat mau membunuh harimau itu. Ada pro dan kontra. Namun, akhirnya masyarakat bisa paham setelah diedukasi petugas," kata Afrilus.

BKSDA memaparkan bahwa menurut Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasa 21 ayat 2 siapa saja tidak boleh menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi. Jika terjadi pelanggaran, maka akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Setelah berhasil memerangkap dua ekor satwa dilindungi ini, tim BKSDA masih memasang perangkap lainnya. Afrilus mengatakan bahwa ada banyak jejak dan daerah tersebut merupakan wilayah perbatasan. Tak heran jika daerah itu kemudian menjadi perlintasan harimau.

Tags :
harimau sumatera
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25