BKSDA Selamatkan 2 Harimau Sumatera yang Hampir Dibunuh Warga

Gardaanimalia.com - Selama dua hari berturut-turut yakni pada Minggu (6/12/2020) dan Senin (7/12/2020), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat Resort Solok berhasil memerangkap dua ekor harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae). BKSDA memasang perangkap dengan umpan ayam dan anjing.
Upaya pemasangan perangkap ini dilakukan setelah beredar sebuah video yang menampilkan keberadaan seekor harimau sumatera yang berjalan di tepi jalan di daerah Danau Kembar, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Akun Instagram @infopadang mengunggah video itu pada Rabu (2/12/2020). Selain video yang viral, ada laporan kepada BKSDA.
"Sekitar pukul 7.30 WIB Rabu 2 Desember 2020, Camat Kecamatan Danau Kembar Eka Putra, memberitahukan via WhatsApp kepada Kepala Resort Konservasi Solok, bahwa ada harimau yang muncul," ungkap Kepala KSDA Resort Solok Afrilus yang dikutip dari laman Kompas.com Selasa (8/12/2020).
Afrilus menambahkan bahwa harimau tersebut memasuki permukiman dan memangsa beberapa peliharaan warga. Ada satu itik, tujuh anjing, dan dua ayam yang dimangsa di beberapa titik yang berbeda.
Baca juga: 715 Burung Berkicau Tanpa Dokumen Disita BPKP Surabaya
Pada saat Panthera tigris sumatrae masuk perangkap, banyak warga yang ingin membunuhnya. Beruntung, petugas BKSDA berhasil memberikan pemahaman dan penjelasan bahwa harimau sumatera termasuk dalam satwa yang dilindungi. Siapapun yang membunuhnya dapat terkena pidana.
"Betul, ada yang berniat mau membunuh harimau itu. Ada pro dan kontra. Namun, akhirnya masyarakat bisa paham setelah diedukasi petugas," kata Afrilus.
BKSDA memaparkan bahwa menurut Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasa 21 ayat 2 siapa saja tidak boleh menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi. Jika terjadi pelanggaran, maka akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Setelah berhasil memerangkap dua ekor satwa dilindungi ini, tim BKSDA masih memasang perangkap lainnya. Afrilus mengatakan bahwa ada banyak jejak dan daerah tersebut merupakan wilayah perbatasan. Tak heran jika daerah itu kemudian menjadi perlintasan harimau.

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
06/05/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
25/04/25![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
25/03/25![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
25/03/25![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]
25/03/25
Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi
22/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
