Buaya Muara Dievakuasi Karena Dianggap Resahkan Warga

3 min read
2022-03-31 16:53:15
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Resort Konservasi Wilayah (RKW) V Barisan Padang Pariaman, BKSDA Sumatera Barat mengevakuasi seekor buaya muara (Crocodylus porosus) pada Sabtu (26/3) sekitar pukul 13.30 WIB.

Evakuasi yang dilakukan tersebut bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat Korong Tiram tentang ada seekor buaya yang diselamatkan warga bernama Mawardi (35).

Sebelumnya, satwa dilindungi itu sempat meresahkan masyarakat sekitar hingga akhirnya ditangkap Mawardi di Sungai Taluk Busuak Nagari Tapakih sekitar pukul 20.30 WIB, Jumat (25/3).

Dalam keterangan tertulis pada Rabu (30/3), Kepala BKSDA Sumatera Barat, Ardi Andono menyampaikan, bahwa saat tiba di lokasi, tim melakukan pemeriksaan terhadap kondisi satwa

Hasil pengecekan yang dilakukan tim RKW V Barisan Padang Pariaman menunjukkan, buaya muara dengan panjang lebih kurang 2 meter tersebut dalam keadaan cukup baik dan masih liar.

"Kondisi mata buaya terdapat selaput putih atau mirip katarak dan terdapat luka pada kaki kanan belakang akibat trauma bekas ikatan tali saat satwa diselamatkan dan diamankan di kolam dekat rumah warga," ujarnya.

Tim bersama warga pun bergotong royong memindahkan satwa ke kandang transit yang kemudian dievakuasi dan ditempatkan di tempat transit satwa (TTS) Padang untuk diobservasi lebih lanjut.

"Setelah dinyatakan sehat maka satwa buaya akan dikembalikan ke habitatnya," ungkap Ardi Andono.

Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, buaya muara termasuk dalam daftar aturan tersebut.

"Di Indonesia satwa ini dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," tutur Ardi Andono.

Ia juga menyebut, buaya ini tak hanya masuk dalam daftar satwa yang dilindungi, tetapi juga termasuk dalam IUCN (International Union for Conservation of Nature) Red List.

Dalam IUCN Red List, satwa dengan nama ilmiah Crocodylus porosus memiliki status konservasi, yaitu Least concern atau spesies dengan tingkat risiko rendah.

"BKSDA Sumatera Barat sangat mengapresiasi upaya masyarakat yang segera melaporkan konflik dan ikut membantu penyelamatan buaya muara," ujarnya.

Tindakan masyarakat tersebut, imbuhnya, membuktikan bahwa masyarakat semakin sadar dan peduli terhadap satwa liar dan keberlangsungan hidup satwa.

"Karena sekecil apapun hal baik yang kita lakukan akan berdampak besar bagi kehidupan di sekitar kita," pungkasnya.

Tags :
satwa liar buaya buaya muara Reptil
Writer:
Pos Terbaru
Menyimpan Siamang, Pelaku Perdagangan Satwa Liar Ditangkap di Bojonggede
Menyimpan Siamang, Pelaku Perdagangan Satwa Liar Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25