Buaya Muara Dievakuasi Karena Dianggap Resahkan Warga

Gardaanimalia.com - Resort Konservasi Wilayah (RKW) V Barisan Padang Pariaman, BKSDA Sumatera Barat mengevakuasi seekor buaya muara (Crocodylus porosus) pada Sabtu (26/3) sekitar pukul 13.30 WIB.
Evakuasi yang dilakukan tersebut bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat Korong Tiram tentang ada seekor buaya yang diselamatkan warga bernama Mawardi (35).
Sebelumnya, satwa dilindungi itu sempat meresahkan masyarakat sekitar hingga akhirnya ditangkap Mawardi di Sungai Taluk Busuak Nagari Tapakih sekitar pukul 20.30 WIB, Jumat (25/3).
Dalam keterangan tertulis pada Rabu (30/3), Kepala BKSDA Sumatera Barat, Ardi Andono menyampaikan, bahwa saat tiba di lokasi, tim melakukan pemeriksaan terhadap kondisi satwa
Hasil pengecekan yang dilakukan tim RKW V Barisan Padang Pariaman menunjukkan, buaya muara dengan panjang lebih kurang 2 meter tersebut dalam keadaan cukup baik dan masih liar.
"Kondisi mata buaya terdapat selaput putih atau mirip katarak dan terdapat luka pada kaki kanan belakang akibat trauma bekas ikatan tali saat satwa diselamatkan dan diamankan di kolam dekat rumah warga," ujarnya.
Tim bersama warga pun bergotong royong memindahkan satwa ke kandang transit yang kemudian dievakuasi dan ditempatkan di tempat transit satwa (TTS) Padang untuk diobservasi lebih lanjut.
"Setelah dinyatakan sehat maka satwa buaya akan dikembalikan ke habitatnya," ungkap Ardi Andono.
Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, buaya muara termasuk dalam daftar aturan tersebut.
"Di Indonesia satwa ini dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," tutur Ardi Andono.
Ia juga menyebut, buaya ini tak hanya masuk dalam daftar satwa yang dilindungi, tetapi juga termasuk dalam IUCN (International Union for Conservation of Nature) Red List.
Dalam IUCN Red List, satwa dengan nama ilmiah Crocodylus porosus memiliki status konservasi, yaitu Least concern atau spesies dengan tingkat risiko rendah.
"BKSDA Sumatera Barat sangat mengapresiasi upaya masyarakat yang segera melaporkan konflik dan ikut membantu penyelamatan buaya muara," ujarnya.
Tindakan masyarakat tersebut, imbuhnya, membuktikan bahwa masyarakat semakin sadar dan peduli terhadap satwa liar dan keberlangsungan hidup satwa.
"Karena sekecil apapun hal baik yang kita lakukan akan berdampak besar bagi kehidupan di sekitar kita," pungkasnya.

Menyimpan Siamang, Pelaku Perdagangan Satwa Liar Ditangkap di Bojonggede
13/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
14/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
26/03/25
Menyimpan Siamang, Pelaku Perdagangan Satwa Liar Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
