Delapan Ekor Burung Merak Kembali ke Habitat

3 min read
2022-08-31 13:29:51
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta melepasliarkan delapan ekor burung merak hijau di Taman Nasional Baluran, Situbondo.

Pelepasliaran dilakukan pada Senin (29/8), bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY dan Center of Orangutan Protection.

Adapun rinciannya, satwa dilindungi itu terdiri dari 2 ekor sitaan Ditreskrimsus Polda DIY, 4 ekor penyerahan masyarakat dan 2 ekor restoking dari penangkaran JSP Farm Jogja.

Kedelapan merak hijau tersebut berasal dari Yogyakarta, kemudian dikirim ke Baluran melalui jalur darat. Setelah sampai di kawasan Hutan Baluran, satwa pun dilepas ke dalam kandang habituasi.

Proses habituasi bertujuan agar merak hijau dapat menyesuaikan dengan lingkungan baru yang akan ditempatinya, sebelum dilepasliarkan.

Kepala BKSDA Yogyakarta, Muhammad Wahyudi mengatakan, bahwa merak hijau menjalani rangkaian assesment dan rehabilitasi di Stasiun Flora Fauna (SFF) Bunder.

"Setelah melalui assesment dan diobservasi dari aspek kesehatan dan perilakunya. Akhirnya satwa dinyatakan siap untuk kembali ke habitatnya," ungkap Wahyudi.

Dirinya menyebut, bahwa proses habituasi yang dilakukan di Taman Nasional Baluran telah menghabiskan waktu selama tiga hari.

Kegiatan ini, kata Wahyudi, merupakan tujuan utama dari upaya konservasi satwa, yaitu pengembalian satwa ke habitatnya di alam liar.

"Ini salah satu harapan dari kegiatan konservasi satwa liar, bahwa satwa dapat kembali ke alam," tuturnya, melalui keterangan tertulis, pada Selasa (30/8).

Dukung Kelestarian Burung Merak di Alam




Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan bahwa kegiatan pelepasliaran tersebut untuk mendukung upaya melestarikan merak hijau.

"Bertujuan menjaga keseimbangan ekosistem serta menjaga kelestarian satwa sebagai bentuk menjaga aset SDA yang dimiliki negara Indonesia," ujarnya.

Dia berharap, burung merak yang kini telah kembali ke habitatnya, suatu saat nanti bisa berkembang biak dengan baik sehingga tetap lestari di alam.

"Hal ini sangat diperlukan untuk dilakukan secara rutin agar anak dan cucu kita kelak dapat menikmati keindahan dari merak hijau serta satwa yang dilindungi lainnya."

Sebagai informasi, burung merak hijau (Pavo muticus) termasuk satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Oleh karenanya, keberadaan merak dijamin perlindungannya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tags :
bksda merak hijau burung merak hewan dilindungi satwa langka
Writer: