Gunakan Sertifikat Palsu, Pedagang Burung Ditangkap Gakkum LHK

3 min read
2020-07-22 17:32:06
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Seksi I Jakarta meringkus pedagang burung dilindungi di Pasar Curug, Tangerang pada Jumat (17/7) siang.

Dari operasi yang telah dilakukan, petugas mengamankan satwa dilindungi berupa Curik bali dan Tiong emas (Beo). Selain itu, seorang pedagang ditahan untuk dimintai keterangan terkait perdagangan satwa dilindungi.

Selain itu, petugas Gakkum juga melakukan penertiban dan sosialisasi kepada para pedagang lain untuk tidak memperdagangkan satwa dilindungi.

Koordinator Pemantauan Perdagangan Garda Animalia, Roby Padma mengatakan bahwa Pasar Burung Curug merupakan salah satu lokasi perdagangan satwa dilindungi di wilayah Tangerang, Banten.

"Dari hasil pemantauan rutin, kami menjumpai satwa dilindungi yang ditampilkan di kios-kios. Beberapa minggu yang lalu, kami menemukan 17 ekor Curik bali dan 2 ekor Kasturi kepala hitam diperdagangkan di sana," ujarnya.

Berdasarkan data pantauan pasar di Tangerang, Garda Animalia menemukan perdagangan satwa dilindungi di pasar-pasar tradisional marak dijumpai. Setidaknya sebanyak 52 satwa dilindungi, seperti Curik bali, Tiong emas, Kucing hutan, Paok pancawarna dan Jalak putih sayap hitam diperdagangkan di Pasar Curug.

Menurut Roby, Curik bali yang diperdagangkan tidak memakai sertifikat resmi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), melainkan sertifikat palsu.

"Sertifikat yang ditunjukkan oleh pedagang terlihat memakai logo dari BKSDA, tetapi saat diperiksa ternyata sertifikat itu palsu alias dibuat sendiri," ujarnya.

Modus seperti ini, lanjutnya, seringkali digunakan oleh pedagang untuk mengelabui para pembeli satwa. Menurutnya, setiap satwa dilindungi tidak boleh diperjualbelikan kecuali dengan adanya sertifikat resmi yang dikeluarkan BKSDA.

"Calon pembeli kalau sudah tahu itu satwa dilindungi, pasti menanyakan sertifikatnya. Sementara banyak satwa dilindungi yang dijual itu merupakan satwa ilegal. Untuk meyakinkan pembeli agar bisa dijual mahal dan menguntungkan, mereka pilih pakai sertifikat palsu," jelas Roby.

Roby juga menjelaskan bahwa penggunaan sertifikat ini untuk menutupi perdagangan ilegal satwa liar yang marak terjadi di Indonesia.

"Kami berharap semoga pedagang tidak lagi menjual satwa dilindungi, apalagi sampai menggunakan sertifikat palsu dalam perdagangannya," pungkas Roby.

Tags :
satwa dilindungi tangerang Gakkum LHK
Writer:
Pos Terbaru
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25