Gunakan Sertifikat Palsu, Pedagang Burung Ditangkap Gakkum LHK

Gardaanimalia.com - Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Seksi I Jakarta meringkus pedagang burung dilindungi di Pasar Curug, Tangerang pada Jumat (17/7) siang.
Dari operasi yang telah dilakukan, petugas mengamankan satwa dilindungi berupa Curik bali dan Tiong emas (Beo). Selain itu, seorang pedagang ditahan untuk dimintai keterangan terkait perdagangan satwa dilindungi.
Selain itu, petugas Gakkum juga melakukan penertiban dan sosialisasi kepada para pedagang lain untuk tidak memperdagangkan satwa dilindungi.
Koordinator Pemantauan Perdagangan Garda Animalia, Roby Padma mengatakan bahwa Pasar Burung Curug merupakan salah satu lokasi perdagangan satwa dilindungi di wilayah Tangerang, Banten.
"Dari hasil pemantauan rutin, kami menjumpai satwa dilindungi yang ditampilkan di kios-kios. Beberapa minggu yang lalu, kami menemukan 17 ekor Curik bali dan 2 ekor Kasturi kepala hitam diperdagangkan di sana," ujarnya.
Berdasarkan data pantauan pasar di Tangerang, Garda Animalia menemukan perdagangan satwa dilindungi di pasar-pasar tradisional marak dijumpai. Setidaknya sebanyak 52 satwa dilindungi, seperti Curik bali, Tiong emas, Kucing hutan, Paok pancawarna dan Jalak putih sayap hitam diperdagangkan di Pasar Curug.
Menurut Roby, Curik bali yang diperdagangkan tidak memakai sertifikat resmi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), melainkan sertifikat palsu.
"Sertifikat yang ditunjukkan oleh pedagang terlihat memakai logo dari BKSDA, tetapi saat diperiksa ternyata sertifikat itu palsu alias dibuat sendiri," ujarnya.
Modus seperti ini, lanjutnya, seringkali digunakan oleh pedagang untuk mengelabui para pembeli satwa. Menurutnya, setiap satwa dilindungi tidak boleh diperjualbelikan kecuali dengan adanya sertifikat resmi yang dikeluarkan BKSDA.
"Calon pembeli kalau sudah tahu itu satwa dilindungi, pasti menanyakan sertifikatnya. Sementara banyak satwa dilindungi yang dijual itu merupakan satwa ilegal. Untuk meyakinkan pembeli agar bisa dijual mahal dan menguntungkan, mereka pilih pakai sertifikat palsu," jelas Roby.
Roby juga menjelaskan bahwa penggunaan sertifikat ini untuk menutupi perdagangan ilegal satwa liar yang marak terjadi di Indonesia.
"Kami berharap semoga pedagang tidak lagi menjual satwa dilindungi, apalagi sampai menggunakan sertifikat palsu dalam perdagangannya," pungkas Roby.

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
10/03/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
