Jual Monyet Ekor Panjang, Pedagang Pasar Satria Bali Kena Razia

Gardaanimalia.com - Seorang penjual monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) mendapatkan teguran dari tim gabungan yang menggelar razia di Pasar Burung Satria, Jalan Satria, Denpasar pada Selasa (11/1).
Razia yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Denpasar bersama tim gabungan yang terdiri dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Polisi Pamong Praja (Pol PP) bertujuan untuk mengontrol penyebaran virus rabies di Ibu Kota Bali tersebut.
Dalam kegiatan itu, petugas gabungan menemukan satu penjual yang memperdagangkan satwa liar yaitu monyet ekor panjang. Penjual itupun diberikan teguran sekaligus membuat surat pernyataan untuk tidak menjual satwa liar yang berstatus Hewan Penular Rabies (HPR).
"Yang baru ditemukan itu yang jual beli ekor panjang 1 ekor. Hanya diberikan 1 surat di atas materai tak akan jual lagi," kata drh. I Made Ngurah Sugiri, Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kota Denpasar dilansir dari Kanal Bali.
Selain itu, ujarnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp50 juta atau 6 bulan penjara.
"Yang tadi itu pertama berikan teguran lisan lalu tertulis, langkah ketiga nanti kalau ada pelanggaran lagi akan ditindak," lanjutnya.
Sugiri juga mengatakan bahwa penertiban ini ialah upaya berkelanjutan untuk mendukung pembatasan penyebaran rabies serta mengamankan penjualan satwa liar di Kota Denpasar.
“Kegiatan ini merupakan upaya untuk mengatur dan mengawasi peredaran HPR, yang sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang penanggulangan Penyakit Rabies di Kota Denpasar, kebetulan saat ini kita fokus pada kera yang merupakan satwa liar berstatus HPR,” tutur Sugiri dilansir dari Baliportalnews.
Ia pun menegaskan bahwa pemantauan peredaran satwa liar yang berstatus HPR di pasar hewan Kota Denpasar akan terus dilakukan. Bahkan, lanjutnya, pihak Pemerintah Kota tak segan untuk memberikan sanksi tegas kepada pedagang sesuai dengan Perda yang berlaku.
“Kami imbau kepada penjual agar senantiasa memperhatikan dan menerapkan aturan yang berlaku, sehingga saat berjualan tidak lagi tersandung masalah, kami juga mengimbau kepada penjual satwa yang bertsatus HPR seperti anjing, kucing dan kera, agar senantiasa memperhatikan kesehatan hewan,” pungkas Sugiri.
Sementara itu, pemilik kios bernama Agus Ali mengaku bersedia untuk tidak lagi menjual satwa monyet ekor panjang setelah ia mendapatkan teguran dan membuat surat pernyataan di atas materai.

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
27/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
18/04/25
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
07/04/25
Amankan Monyet Peliharaan, BKSDA Jelaskan Bahaya Domestikasi Satwa Liar
15/03/25
Tangis Macaca di Yogyakarta: Konflik dengan Petani Gunungkidul dan Perusahaan yang Terindikasi Ilegal
14/03/25
Tangis Macaca di Yogyakarta: Ditangkap Paksa dari Hutan untuk Ekspor (Bagian 1)
14/03/25
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
