Jual Monyet Ekor Panjang, Pedagang Pasar Satria Bali Kena Razia

3 min read
2022-01-11 17:39:57
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Seorang penjual monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) mendapatkan teguran dari tim gabungan yang menggelar razia di Pasar Burung Satria, Jalan Satria, Denpasar pada Selasa (11/1).

Razia yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Denpasar bersama tim gabungan yang terdiri dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Polisi Pamong Praja (Pol PP) bertujuan untuk mengontrol penyebaran virus rabies di Ibu Kota Bali tersebut.

Dalam kegiatan itu, petugas gabungan menemukan satu penjual yang memperdagangkan satwa liar yaitu monyet ekor panjang. Penjual itupun diberikan teguran sekaligus membuat surat pernyataan untuk tidak menjual satwa liar yang berstatus Hewan Penular Rabies (HPR).

"Yang baru ditemukan itu yang jual beli ekor panjang 1 ekor. Hanya diberikan 1 surat di atas materai tak akan jual lagi," kata drh. I Made Ngurah Sugiri, Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kota Denpasar dilansir dari Kanal Bali.

Selain itu, ujarnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp50 juta atau 6 bulan penjara.

"Yang tadi itu pertama berikan teguran lisan lalu tertulis, langkah ketiga nanti kalau ada pelanggaran lagi akan ditindak," lanjutnya.

Sugiri juga mengatakan bahwa penertiban ini ialah upaya berkelanjutan untuk mendukung pembatasan penyebaran rabies serta mengamankan penjualan satwa liar di Kota Denpasar.

“Kegiatan ini merupakan upaya untuk mengatur dan mengawasi peredaran HPR, yang sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang penanggulangan Penyakit Rabies di Kota Denpasar, kebetulan saat ini kita fokus pada kera yang merupakan satwa liar berstatus HPR,” tutur Sugiri dilansir dari Baliportalnews.



Ia pun menegaskan bahwa pemantauan peredaran satwa liar yang berstatus HPR di pasar hewan Kota Denpasar akan terus dilakukan. Bahkan, lanjutnya, pihak Pemerintah Kota tak segan untuk memberikan sanksi tegas kepada pedagang sesuai dengan Perda yang berlaku.

“Kami imbau kepada penjual agar senantiasa memperhatikan dan menerapkan aturan yang berlaku, sehingga saat berjualan tidak lagi tersandung masalah, kami juga mengimbau kepada penjual satwa yang bertsatus HPR seperti anjing, kucing dan kera, agar senantiasa memperhatikan kesehatan hewan,” pungkas Sugiri.

Sementara itu, pemilik kios bernama Agus Ali mengaku bersedia untuk tidak lagi menjual satwa monyet ekor panjang setelah ia mendapatkan teguran dan membuat surat pernyataan di atas materai.

“Kita tidak akan menjual lagi, ini sudah diperingati, diberikan waktu 1 kali 24 jam untuk tidak menjual lagi, jadi kita tidak menjual lagi, kita jual yang boleh saja,” tegasnya.

Tags :
monyet ekor panjang perdagangan satwa liar
Writer:
Pos Terbaru
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Berita
19/05/25
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Berita
19/05/25
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Edukasi
19/05/25
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Berita
18/05/25
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Berita
18/05/25
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Berita
16/05/25
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Liputan Khusus
16/05/25
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Liputan Khusus
15/05/25
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Berita
15/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Liputan Khusus
14/05/25
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
Edukasi
14/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Liputan Khusus
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25