Jualan Satwa Dilindungi, Dua Pelaku Dituntut 1,3 Tahun Penjara

3 min read
2019-12-04 11:23:20
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com, Riau - Dua terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi dituntut hukuman satu tahun tiga bulan penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau pada Selasa (3/12) sore.

Jaksa Penuntut Umum, Julia Rizki Sari dari Kejaksaan Tinggi Riau juga menuntut kedua terdakwa Jimruz alias Jimmy (41) dan Indra Gunawan (21) dengan denda sebesar Rp. 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Keduanya dinyatakan bersalah menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup," ujar Julia didepan Majelis hakim yang dipimpin oleh Afrizal Hady, S.H., M.H. dan dua hakim anggota Sorta Ria Neva, S.H., M.Hum. dan Abdul Aziz, S.H., M.Hum.

Jimruz dan Indra terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya jo. Pasal 5 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup tanpa ada dokumen izin dan dokumen yang sah dari pihak-pihak yang berwenang sesuai perundang-undangan," katanya dikutip dari cnnindonesia.com

Dalam dakwaannya, Jaksa menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari tertangkapnya Jimruz dan Indra Gunawan oleh tim Satreskrim Polda Riau pada Selasa, 30 Juli 2019 dini hari.

Dari pengakuan terdakwa Jimruz, ia mendapat pesanan satwa dari seseorang di Pekanbaru, Riau. Setelah membeli dan mengumpulkan satwa-satwa tersebut dari beberapa penjual. Keduanya kemudian bertolak dari Dumai ke Pekanbaru untuk mengantar pesanan tersebut menggunakan mobil.

Nahas keduanya tertangkap pihak kepolisian saat melakukan transaksi perdagangan satwa dilindungi di halaman sebuah hotel Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Provinsi Riau.

Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita puluhan satwa termasuk satwa dilindungi berupa Kukang sumatra (Nycticebus Coucang), Kancil Napu (Tragulus Napu), Burung Betet (Psittasela Longicauda), Burung Nuri Tanau (Psittinus Cyanurus), dan Buaya Muara (Crocodylus Porosus).

Sidang selanjutnya akan digelar minggu depan pada Selasa, 10 Desember 2019 dengan jadwal pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum terdakwa.

Tags :
kukang riau buaya muara pekanbaru kancil betet
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25