Jualan Satwa Dilindungi, Dua Pelaku Dituntut 1,3 Tahun Penjara

Gardaanimalia.com, Riau - Dua terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi dituntut hukuman satu tahun tiga bulan penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau pada Selasa (3/12) sore.
Jaksa Penuntut Umum, Julia Rizki Sari dari Kejaksaan Tinggi Riau juga menuntut kedua terdakwa Jimruz alias Jimmy (41) dan Indra Gunawan (21) dengan denda sebesar Rp. 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Keduanya dinyatakan bersalah menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup," ujar Julia didepan Majelis hakim yang dipimpin oleh Afrizal Hady, S.H., M.H. dan dua hakim anggota Sorta Ria Neva, S.H., M.Hum. dan Abdul Aziz, S.H., M.Hum.
Jimruz dan Indra terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya jo. Pasal 5 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup tanpa ada dokumen izin dan dokumen yang sah dari pihak-pihak yang berwenang sesuai perundang-undangan," katanya dikutip dari cnnindonesia.com
Dalam dakwaannya, Jaksa menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari tertangkapnya Jimruz dan Indra Gunawan oleh tim Satreskrim Polda Riau pada Selasa, 30 Juli 2019 dini hari.
Dari pengakuan terdakwa Jimruz, ia mendapat pesanan satwa dari seseorang di Pekanbaru, Riau. Setelah membeli dan mengumpulkan satwa-satwa tersebut dari beberapa penjual. Keduanya kemudian bertolak dari Dumai ke Pekanbaru untuk mengantar pesanan tersebut menggunakan mobil.
Nahas keduanya tertangkap pihak kepolisian saat melakukan transaksi perdagangan satwa dilindungi di halaman sebuah hotel Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Provinsi Riau.
Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita puluhan satwa termasuk satwa dilindungi berupa Kukang sumatra (Nycticebus Coucang), Kancil Napu (Tragulus Napu), Burung Betet (Psittasela Longicauda), Burung Nuri Tanau (Psittinus Cyanurus), dan Buaya Muara (Crocodylus Porosus).
Sidang selanjutnya akan digelar minggu depan pada Selasa, 10 Desember 2019 dengan jadwal pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum terdakwa.

Seekor Kukang Sumatera Dilepasliarkan setelah Setahun Dipelihara Warga
03/03/25
Primata Berbisa Dievakuasi dari Permukiman di Kabupaten Kuningan
24/02/25
Hidup-mati Kukang Sumatera di Jaringan Listrik Air Naningan
24/02/25
Perjalanan Panjang 10 Kukang Jawa menuju Kehidupan Liar
26/10/24
BKSDA Kalbar Lepasliarkan Kukang di Cagar Alam Raya Pasi
21/10/24
7 Tahun Dipelihara, Owa Owa Akhirnya Diserahkan ke BKSDA Kalteng!
19/09/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
