Kucing Hutan dan Trenggiling Dilepasliarkan di Singkawang

Gardaanimalia.com - Dua satwa dilindungi, yaitu kucing hutan (Prionailurus bengalensis) dan trenggiling (Manis javanica), berhasil dilepasliarkan di Cagar Alam Raya Pasi, Kalimantan Barat, Selasa (2/10/2024).
Peristiwa ini diumumkan melalui Instagram SKW III Singkawang BKSDA Kalbar pada Sabtu (5/10/2024).
Dalam keterangannya, disebutkan bahwa masih ada satu ekor satwa dilindungi lain yang akan dilepasliarkan, selain kucing hutan dan trenggiling.
"Satu ekor kukang (Nycticebus borneensis) saat ini masih dalam perawatan dan akan segera dikembalikan ke habitatnya," tulis mereka.
Kedua satwa yang telah dilepaskan ini didapat dari penyerahan masyarakat melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
"Keduanya merupakan satwa hasil penyerahan masyarakat melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pos Jagoi Babang perbatasan Indonesia-Malaysia," tulis mereka.
Sebelum dilepaskan, satwa telah melalui proses pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan di kantor Seksi Konservasi Wilayah III Singkawang untuk memastikan kondisi kesehatan dan perilakunya.
Lurah Nyarumkop Mahmudi Febrianto berterimakasih kepada pihak-pihak yang terkait dalam pelepasan satwa dilindungi ini.
"Untuk menjaga kelestarian satwa, baik kucing hutan dan trenggiling. Semoga ini menjadi cara untuk melindungi satwa yang hampir punah," kata dia.
Prionailurus bengalensis dan Manis javanica adalah satwa dilindungi dalam Peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Dalam IUCN Red List, kucing hutan atau kucing kuwuk berstatus least concern atau risiko rendah, dengan tren populasi stabil.
Sementara, trenggiling sebagai mamalia yang paling banyak diperdagangkan menyandang status critically endangered atau terancam. Tren populasinya pun tertulis menurun.
Oleh karena keduanya merupakan satwa dilindungi, maka memeliharanya adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi pidana dan denda.

Menjelang Tengah Malam, si Manis yang Melintasi Jalan Berhasil Dievakuasi
13/03/25
Kasus Berlanjut, Sekarung Sisik Trenggiling Diserahkan ke Kejati Sumut
10/03/25
Petugas Amankan 30 Kilogram Sisik Trenggiling di Atas Kapal Cepat
04/02/25
BKSDA Kalbar Lepasliarkan Kukang di Cagar Alam Raya Pasi
21/10/24
Tujuh Satwa Serahan Masyarakat Dilepasliarkan di TN Gunung Ciremai
21/10/24
TN Way Kambas Dilalap Api, Trenggiling Ditemukan Mati
17/10/24
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
