Kucing Hutan dan Trenggiling Dilepasliarkan di Singkawang

Gardaanimalia.com - Dua satwa dilindungi, yaitu kucing hutan (Prionailurus bengalensis) dan trenggiling (Manis javanica), berhasil dilepasliarkan di Cagar Alam Raya Pasi, Kalimantan Barat, Selasa (2/10/2024).
Peristiwa ini diumumkan melalui Instagram SKW III Singkawang BKSDA Kalbar pada Sabtu (5/10/2024).
Dalam keterangannya, disebutkan bahwa masih ada satu ekor satwa dilindungi lain yang akan dilepasliarkan, selain kucing hutan dan trenggiling.
"Satu ekor kukang (Nycticebus borneensis) saat ini masih dalam perawatan dan akan segera dikembalikan ke habitatnya," tulis mereka.
Kedua satwa yang telah dilepaskan ini didapat dari penyerahan masyarakat melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
"Keduanya merupakan satwa hasil penyerahan masyarakat melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pos Jagoi Babang perbatasan Indonesia-Malaysia," tulis mereka.
Sebelum dilepaskan, satwa telah melalui proses pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan di kantor Seksi Konservasi Wilayah III Singkawang untuk memastikan kondisi kesehatan dan perilakunya.
Lurah Nyarumkop Mahmudi Febrianto berterimakasih kepada pihak-pihak yang terkait dalam pelepasan satwa dilindungi ini.
"Untuk menjaga kelestarian satwa, baik kucing hutan dan trenggiling. Semoga ini menjadi cara untuk melindungi satwa yang hampir punah," kata dia.
Prionailurus bengalensis dan Manis javanica adalah satwa dilindungi dalam Peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Dalam IUCN Red List, kucing hutan atau kucing kuwuk berstatus least concern atau risiko rendah, dengan tren populasi stabil.
Sementara, trenggiling sebagai mamalia yang paling banyak diperdagangkan menyandang status critically endangered atau terancam. Tren populasinya pun tertulis menurun.
Oleh karena keduanya merupakan satwa dilindungi, maka memeliharanya adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi pidana dan denda.

Dikirim Tanpa Dokumen, 67 Satwa Diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok

Memisahkan dengan Jelas: Pemeliharaan Satwa Liar Bukan Penyelamatan!

Tiga Orangutan Kelaparan Mencari Makan di Kebun Sawit, BKSDA Lakukan Pemantauan

Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Aceh Timur akan Direlokasi

Lagi, Seekor Dugong Mati Terdampar di Kupang

Relasi Harmonis Gajah-Manusia dalam Sejarah dan Tradisi Budaya di Aceh

Pagar Terbuka! 15 Rusa Timor Berlari Bebas di TN Baluran

Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun

Terjerat Jaring, Lumba-Lumba di Kenjeran Berhasil Kembali ke Laut

Bayi Bekantan Terpisah dari Induk, Diduga karena Habitat Rusak

Kesalahan Penanganan Diduga Sebabkan Kematian Orangutan yang Tersengat Listrik

Cegah Zoonosis, Pengamatan Tidak Langsung Manfaatkan Ekolokasi Kelelawar Pemakan Serangga

Petugas Amankan 30 Kilogram Sisik Trenggiling di Atas Kapal Cepat

Soa Payung, Kadal dengan Leher Berjumbai yang Unik

Dugong Fitri yang Terjerat Jaring Berhasil Dilepasliarkan

Gajah Betina Berusia 8 Tahun Ditemukan Mati di Aceh Timur

Penyelundupan 42 Ekor Satwa Liar Tanpa Pemilik Digagalkan di Sorong

Memelihara Satwa Liar Dilindungi: Bentuk Empati atau Pelanggaran Hukum?

Ketika Kepentingan Gajah masih menjadi Prioritas ke-13

Air dan Api Diserahkan ke BKSDA Kalteng
