Kucing Hutan dan Trenggiling Dilepasliarkan di Singkawang

Gardaanimalia.com - Dua satwa dilindungi, yaitu kucing hutan (Prionailurus bengalensis) dan trenggiling (Manis javanica), berhasil dilepasliarkan di Cagar Alam Raya Pasi, Kalimantan Barat, Selasa (2/10/2024).
Peristiwa ini diumumkan melalui Instagram SKW III Singkawang BKSDA Kalbar pada Sabtu (5/10/2024).
Dalam keterangannya, disebutkan bahwa masih ada satu ekor satwa dilindungi lain yang akan dilepasliarkan, selain kucing hutan dan trenggiling.
"Satu ekor kukang (Nycticebus borneensis) saat ini masih dalam perawatan dan akan segera dikembalikan ke habitatnya," tulis mereka.
Kedua satwa yang telah dilepaskan ini didapat dari penyerahan masyarakat melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
"Keduanya merupakan satwa hasil penyerahan masyarakat melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pos Jagoi Babang perbatasan Indonesia-Malaysia," tulis mereka.
Sebelum dilepaskan, satwa telah melalui proses pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan di kantor Seksi Konservasi Wilayah III Singkawang untuk memastikan kondisi kesehatan dan perilakunya.
Lurah Nyarumkop Mahmudi Febrianto berterimakasih kepada pihak-pihak yang terkait dalam pelepasan satwa dilindungi ini.
"Untuk menjaga kelestarian satwa, baik kucing hutan dan trenggiling. Semoga ini menjadi cara untuk melindungi satwa yang hampir punah," kata dia.
Prionailurus bengalensis dan Manis javanica adalah satwa dilindungi dalam Peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Dalam IUCN Red List, kucing hutan atau kucing kuwuk berstatus least concern atau risiko rendah, dengan tren populasi stabil.
Sementara, trenggiling sebagai mamalia yang paling banyak diperdagangkan menyandang status critically endangered atau terancam. Tren populasinya pun tertulis menurun.
Oleh karena keduanya merupakan satwa dilindungi, maka memeliharanya adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi pidana dan denda.

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
19/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
09/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
06/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
02/05/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
28/04/25
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
