Lebih Sepuluh Ribu Ekor Burung Gagal Diselundupkan

Gardaanimalia.com - Sepanjang 2021, pengiriman ilegal 11.000 ekor burung dari Nusa Tenggara Barat (NTB) digagalkan Balai Karantina Pertanian kelas I Mataram dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB.
Endang Tri Wahyuni, Fungsionaris BKSDA NTB menyebut mayoritas burung yang disita itu merupakan perdagangan ilegal antardaerah yang saat menyeberang tidak memiliki izin dari BKSDA dan Balai Karantina.
"Ada 11.000 ekor burung dan satwa liar lainnya yang yang akan dibawa ke luar daerah kami gagalkan pengirimannya di pelabuhan. Mereka tidak punya izin dalam bentuk Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATDN). Itu hasil operasi kami bersama Balai Karantina," ungkapnya, Kamis (3/2) dilansir dari Balibisnis.
Menurut Endang, dari ribuan burung yang diperdagangkan ke luar daerah, kebanyakan bukan satwa liar dilindungi. Hanya saja, burung tersebut diperdagangan dalam jumlah yang besar dan tanpa dokumen resmi.
"Dari 11.000 itu hanya satu jenis burung yang dilindungi, mayoritas memang tidak dilindungi, tetapi tidak berizin sehingga kami gagalkan dan diberi sanksi administrasi," ujar Endang.
Berdasarkan penuturannya, perdagangan burung ke luar daerah mesti dibatasi jumlahnya. Agar keragaman satwa yang ada di Pulau Lombok dan Sumbawa terus terjaga.
"Kalau untuk suvenir maksimal 2 ekor, karena keragaman satwa di NTB harus dijaga dengan baik agar anak cucu kita dapat melihat keragaman tersebut," kata Endang.
Tak jauh berbeda, Arinaung, Kepala Balai Karantina Pertanian kelas I Mataram mengatakan bahwa jika ingin membawa satwa dan tanaman liar yang tak dilindungi dalam jumlah yang diperbolehkan, maka harus melalui izin BKSDA dan Balai Karantian Pertanian.
Karena, imbuh Kepala Balai Karantina Pertanian kelas I Mataram, hal tersebut sesuai dan telah diatur dalam peraturan Undang-Undang.
"Jadi kami memantau terus secara ketat, dan melakukan sosialisasi ke masyarakat soal aturan pengiriman satwa liar yang tidak dilindungi, kalau yang dilindungi tentu tidak boleh," tutup Arinaung.

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
29/04/25
Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit
24/03/25
Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik
21/03/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Burung-Burung Migran di Pantai Sasa dan Masa Depan Mereka
07/03/25
Empat Ekor Kakatua dari Seram Gagal Dibawa menuju Pulau Ambon
20/02/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
