Lima Buaya Muara Diangkut ke Taman Safari Indonesia

Gardaanimalia.com - Bidang KSDA Wilayah III Jawa Barat titip rawat buaya muara ke Taman Safari Indonesia, Jawa Barat, Selasa (6/6/2023). Reptil dengan jumlah lima ekor itu merupakan penyerahan masyarakat.
Pengendali Ekosistem Hutan Bidang KSDA Wilayah III Jawa Barat Dindin Koesdinar jelaskan, kelima buaya dipindahkan guna jalani rehabilitasi sebelum lepas liar.
"Satwa tersebut memang hasil pemeliharaan dari kecil sehingga terdapat perubahan perilaku dari satwa. Dikhawatirkan kalau langsung dilepasliarkan ke alam, satwa tersebut tidak bisa bertahan hidup," kata Dindin.
Evakuasi dilakukan dengan cara memindahkan buaya dari kandang transit di kantor Bidang KSDA Wilayah III Jawa Barat ke kandang angkut.
Kelima satwa dipancing dengan pakan untuk masuk sendiri ke kandang angkut yang terbuat dari tripleks tebal dengan rangka kayu.
"Kita seminimal mungkin mengurangi tingkat stres (buaya). Jadi, tidak ditangkap secara langsung," lanjut Dindin kepada Garda Animalia, Kamis (8/6/2023).
Semua Buaya Sehat
Evakuasi dimulai sejak Selasa (6/6/2023). Pihak Taman Safari Indonesia sebanyak empat orang tiba di kantor KSDA di Kabupaten Ciamis sekira pukul 18.30 WIB. Proses evakuasi buaya ke kandang angkut selesai pada pukul 23.30 WIB.
Esok harinya, pihak Taman Safari Indonesia angkut lima ekor satwa itu pada pukul 05.00 WIB dan sampai di Bogor sekira pukul 15.00 WIB.
Satu ekor buaya ada yang cacat di mata kanan sejak diserahkan oleh warga. Namun, kondisi seluruh satwa liar itu ketika evakuasi secara umum sehat.
Dua buaya sudah berada di kandang transit BKSDA sejak 2021, yaitu didapat dari Tasikmalaya pada 15 Mei dan Pangandaran pada 20 November.
Sementara, tiga ekor lainnya diterima pada 2023, yaitu dari Cirebon pada 10 Februari, Indramayu pada 2 Mei, dan Banjar pada 19 Mei.
Setelah reptil dilindungi itu selesai rehabilitasi, pihak KSDA akan lakukan lepas liar pada lokasi yang tidak berkonflik dengan masyarakat.
Perlu diketahui, buaya muara (Crocodylus porosus) termasuk satwa dilindungi di dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018.

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
18/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
09/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
05/04/25
FATWA: Dunia Terbalik si Munguk Beledu

Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya

Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
