Menakar Kesadaran Warga dalam Melindungi Satwa

3 min read
2021-10-27 15:28:19
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Perdagangan dan pemeliharaan satwa liar masih terus terjadi. Meski berbagai upaya telah dilakukan untuk mengurangi dan mengatasi tren tersebut, nyatanya hal ini belum cukup mampu mengimbangi jumlah kasus yang ada.

Bentuk penanganan yang dilakukan pun beragam, salah satunya yaitu dengan melibatkan banyak pihak untuk mendukung perlindungan satwa langka di Indonesia.

Kemudian pertanyaannya adalah telah sampai mana tingkat kesadaran masyarakat dalam menegakkan nilai-nilai perlindungan satwa? Dan apa saja poin pentingnya?

Saat ini kita akan masuk pada peristiwa 19 Oktober kemarin. Menurut keterangan tertulis, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah menerima seekor owa atau kalaweit (Hylobates albibarbis) berusia enam bulan.

Owa tersebut diserahkan oleh warga Tumbang Samba Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan secara sukarela setelah memeliharanya sejak owa berusia bayi.

Hal baik serupa terjadi pada 8 Oktober lalu, BKSDA Bali melakukan translokasi dua ekor owa siamang ke Sumatera Barat.

Momo yang ketika itu berusia satu tahu diserahkan warga secara sukarela, dan Mimi yang berusia dua bulan merupakan satwa peliharaan Bupati Badung juga akhirnya turut diserahkan.

Peraturan terkait perlindungan satwa dengan tegas dijelaskan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106 Tahun 2018.

Namun, adanya peraturan tertulis dari pemerintah realistasnya tidak sertamerta menghilangkan kasus pemeliharaan dan perdagangan satwa liar di Indonesia. Karena itulah peran masyarakat dalam hal ini sangat penting.

Nah, salah satu bentuk efektifitas suatu peraturan atau hukum itu dapat dilihat dari tingkat kesadaran dalam mematuhi dan melaksanakannya. Tentunya juga diperlukan kesadaran hukum terkait persoalan ini.

Masalah kesadaran dipengaruhi oleh faktor-faktor, di antaranya ialah apakah suatu ketentuan hukum tertentu diketahui, dipahami, ditaati, dan dihargai.

Hal ini berlaku pula dalam aspek kesadaran masyarakat terkait pengetahuan, pemahaman, ketaatan dan penghargaan terhadap regulasi yang mengatur perlindungan satwa liar khususnya spesies yang dilindungi.

Kesadaran masyarakat terhadap perlindungan satwa secara nyata dapat terlihat dalam bentuk kegiatan konservasi, kampanye perlindungan satwa, memblokir jalur perdagangan satwa hingga secara sukarela menyerahkan satwa liar ke pihak berwenang.

Akan tetapi, apakah seluruh kelompok masyarakat melakukan tindakan yang sama? Tentu belum.

Karena secara umum, kasus pemeliharaan, perburuan, perdagangan ilegal, konflik wilayah lebih sering terdengar atau terjadi ketimbang tindakan positif terkait satwa liar.

Hal ini mengindikasikan kesadaran masyarakat dalam aspek perlindungan satwa masih tergolong "rendah”. Namun bukan berarti tidak ada.

Menyoal kesadaran masyarakat


Ada banyak hal yang menjadi latar belakang di mana itu memengaruhi tingkat kesadaran masyarakat dalam melakukan perlindungan satwa liar.

Kesadaran itu dapat muncul sebelum atau sesudah terjadi perilaku penyimpangan terhadap satwa liar yang dilakukan oleh orang tersebut.

Pada 19 Januari lalu misalnya, ada seekor buaya muara dievakuasi oleh BKSDA Kalimantan Barat dari rumah warga yang telah memeliharanya selama 11 tahun.

Pemilik buaya ini berinisiatif menyerahkan buaya tersebut karena ayah pemilik asli buaya telah meninggal dunia dan buaya tersebut sudah mencapai ukuran yang sangat besar.

Lain daripada itu, seekor macan dahan tangkapan warga juga diserahkan ke BKSDA Sumatera Barat pada 23 Agustus lalu setelah mengetahui satwa tersebut termasuk dilindungi.

Sebelumnya, diduga satwa tersebut memakan ternak warga. Sehingga terjadi interaksi antara warga dengan pihak-pihak yang melakukan evakuasi. Dari sinilah kesadaran masyarakat kemudian muncul.

Budaya sebagai pendorong dan penghambat kesadaran masyarakat


Masing-masing permasalahan antara manusia dan satwa liar memiliki faktor-faktor kebudayaan tersendiri. Contoh yang paling umum yaitu perburuan satwa liar untuk diambil dan dikonsumsi dagingnya.

Hal ini terjadi akibat permintaan pasar terhadap daging satwa liar yang terus meningkat. Konsumsi daging satwa merupakan budaya yang telah ada sejak dahulu sebelum munculnya aturan perlindungan satwa, sehingga tidak dapat dihilangkan begitu saja.

Dalam peristiwa ini budaya suatu kelompok masyarakat dapat menghambat terbentuknya kesadaran masyarakat akan pentingnya fugsi dan peran satwa liar bagi lingkungan.

Namun tiap-tiap kelompok masyarakat tentunya tidak memiliki budaya yang sama. Terdapat adat istiadat kelompok tertentu yang sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan satwa.

Contoh yang dapat dilihat yaitu pada masyarakat adat papua yang menganggap hutan beserta isinya sebagai ibu kandung yang harus dijaga dan tidak boleh dirusak dalam bentuk apapun.

Merusak hutan sama halnya membunuh ibu kandung sendiri. Masyarakat papua sadar akan pentingnya hutan dan segala isinya terhadap keberlangsungan hidup mereka.

Memanfaatkan secukupnya dan menjaga kelestarian merupakan bentuk prinsip budaya yang mendukung perlindungan satwa.

Kesadaran harus mulai dari mana? Pemerintah atau masyarakat?


Menurut Sigmund Freud, kesadaran adalah bagian terkecil dari keseluruhan pikiran manusia. Dalam hal ini kesadaran pada dasarnya berawal dari suatu individu namun dapat berkembang untuk memengaruhi kesadaran individu lainnya.

Lalu siapakah yang harus sadar lebih dulu? Adanya peraturan perlindungan satwa menuntut setiap warga negara untuk patuh terhadap aturan tersebut.

Pelanggaran terhadap aturan akan dikenakan sanksi oleh pihak yang berwenang sehingga masyarakat wajib menaati hukum yang berlaku tersebut kapanpun dan di mana saja dirinya berada.

Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko, guru besar Bidang Ilmu Pengelolaan Satwa Liar, Fakultas Kehutanan, Universitas Gadjah Mada dalam pidatonya berjudul “Merawat Hubungan Manusia dan Satwa Liar” menjelaskan sebagian besar hilangnya habitat satwa liar terjadi akibat perubahan hutan menjadi lahan-lahan budidaya (pertanian, perkebunan dan hutan tanaman industri) serta infrastruktur yang dianggap lebih produktif dan lebih relevan untuk perekonomian negara.

Namun pada kenyataannya, keanekaragaman hayati berpengaruh langsung bagi kesejahteraan manusia. Beliau juga menjelaskan masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap konservasi satwa liar baik di level masyarakat maupun para pengambil kebijakan.

Secara garis besar kesadaran muncul dari masing-masing individu namun perlu adanya upaya untuk menumbuhkan hal tersebut karena kesadaran tidak dapat muncul begitu saja.

Sebagai pengambil kebijakan pemerintah hendaknya memberi contoh dalam penerapan nilai-nilai perlindungan satwa. Sebagai bagian dari masyarakat kita wajib mematuhi hukum-hukum yang berlaku terkait perlindungan satwa.

Upaya apa yang dibutuhkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat?


Pedekatan preventif


Pendekatan ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyimpangan terhadap perlindungan satwa. Peran keluarga sangat penting dalam menciptakan kecintaan muda-mudi terhadap kelestarian lingkungan.

Pendekatan juga dilakukan melalui berbagai bentuk aksi kampanye oleh aktivis dan tenaga ahli, memberi wawasan dan menumbuhkan kesadaran perlindungan satwa di masyarakat.

Pendekatan persuasif


Untuk mengubah suatu bentuk budaya yang tidak sejalan dengan prinsip perlindungan satwa, perlu adanya koordinasi dan melakukan pendekatan secara halus kepada kelompok masyarakat yang telah ditargetkan.

Cara ini membutuhkan konsistensi dan waktu yang lama untuk membuahkan hasil yang maksimal.

Pendekatan represif


Pendekatan ini dilakukan apabila kedua pendekatan di atas dirasa kurang efektif. Adanya sanksi yang tegas diberikan untuk membuat efek jera pada pelaku serta oknum-oknum yang melakukan tindakan illegal terkait satwa liar.

Pendekatan kooperatif


Dalam penanganan pelaku secara berkelanjutan dilakukan pembinaan agar pelaku sadar dan tidak mengulangi perbuatan yang dilakukan.

Dalam melaksanakan 4 pendekatan tersebut, tentunya hal pertama yang harus dilakukan adalah menumbuhkan kesadaran pada diri sendiri.

Apa pentingnya kelestarian alam dalam hidup kita? Apa manfaat perlindungan satwa? Bagaimana dampak perburuan dan perdagangan satwa jika terus menerus terjadi?

Semua pertanyaan inilah yang mesti kita jawab jika ingin membantu dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan satwa. Sehingga memiliki tujuan yang pasti dalam menjunjung hak-hak kehidupan satwa liar dan habitatnya.

Tags :
hewan dilindungi
Writer:
Pos Terbaru
Menyimpan Siamang, Pelaku Perdagangan Satwa Liar Ditangkap di Bojonggede
Menyimpan Siamang, Pelaku Perdagangan Satwa Liar Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25