Miliki Burung Dilindungi, Adil Divonis 6 Bulan Kurungan Penjara

Gardaanimalia.com - Terdakwa Adil Aulia (28) pemelihara 16 ekor burung dilindungi dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/7).
Sebelumnya, terdakwa dituntut pidana kurungan penjara selama 8 bulan penjara dan denda Rp. 1 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean.
Ketua Majelis Hakim, Mian Munthe mengatakan bahwa terdakwa telah melanggar perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Adil Aulia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup secara bersama-sama," ujarnya.
Mendengar vonis dari hakim, Adil hanya diam dan tertunduk. Usai sidang, JPU menyatakan menerima putusan hakim.
Dalam perkara ini, Adil tidak sendirian. Dia melakukannya bersama Robby, namun belum tertangkap dan masih dalam pencarian pihak berwajib. Adil mengaku bekerja pada Robby. Dia mendapat upah Rp 1,2 juta per bulan untuk merawat dan memelihara ke-16 ekor burung itu.
Terdakwa Adil ditangkap di rumahnya, Jalan KL Yos Sudarso, Nomor 05, Lingkungan I, Kelurahan Mabar, Medan Deli, Rabu (20/2) sekitar pukul 11.00 WIB. Dari tempat itu disita 16 jenis burung dilindungi.
Burung yang disita 5 ekor kakatua raja (Probosciger aterrimus), 5 ekor kesturi raja atau nuri kabare (Psittrichas fulgidus), dan masing-masing seekor rangkong papan atau enggang papan (Bucerus bicornis), kakatua maluku (Cacatua moluccensis), kakatua jambul kuning (Cacatua sulpurea), serta 3 ekor juvenil kasuari klambir ganda (Casuarius casuarius). Satwa yang dilindungi tersebut mereka dapat sejak Desember 2018.

Harimau Sumatera Medan Zoo yang Sakit Jalani Perawatan Intensif
02/10/24
Lagi-Lagi Terjadi, Seekor Harimau Sumatera Mati di Medan Zoo
25/09/24
Ferdinand Mengaku Sering Jual Satwa Dilindungi ke Thailand
18/06/24
PN Medan Hukum Pedagang Orangutan 3 Tahun dan Kurirnya 2 Tahun Penjara
28/02/24
Jual Kulit Harimau Hasil Jerat Babi, 2 Warga Karo Ditangkap
20/02/24
Pakan Satwa Medan Zoo Dibantu PKBSI, PUD Ajukan Perpanjangan
06/02/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
