Ferdinand Mengaku Sering Jual Satwa Dilindungi ke Thailand

Gardaanimalia.com - Ferdinand Pardomuan Tampubolon akhirnya kena nahas. Dia harus berurusan dengan polisi karena tertangkap saat diduga menjual tujuh ekor satwa dilindungi kakatua jambul kuning di Kota Medan.
Dia ditangkap bersama MD, rekannya yang belakangan hanya berstatus menjadi saksi. Alih-alih waspada saat melakoni usaha gelapnya itu, Ferdinand justru membawa sangkar berisi kakatua jambul kuning hanya dengan sepeda motor.
Polisi sudah menyelidikinya sejak lama. Ferdinand ditangkap di kawasan Jalan Ringroad, Kota Medan, Kecamatan Medan Sunggal, Provinsi Sumatra Utara, Rabu (13/6/2024).
Saat penangkapan, Ferdinand hanya pasrah. Di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Utara, dia mengakui perbuatannya. Dia mengaku sudah lama menjalani bisnis satwa dilindungi.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Utara Komisaris Besar Hadi Wahyudi pada Sabtu (15/6/2024).
"Proses pemeriksaan awal bahwa yang bersangkutan ini sudah sering mendapatkan dan menjual kembali ke wilayah Aceh kemudian dibawa ke luar negeri. Pasarnya yang ia lakukan di Thailand," ujar Hadi.
Polisi masih melakukan penyelidikan kasus ini. Ferdinand sendiri tidak ditahan. Dia dikabarkan dibantarkan di rumah sakit karena penyakit yang dideritanya.
Informasi yang dihimpun menyebut jika Ferdinand merupakan pemain lama dalam bisnis satwa dilindungi.
Bahkan, Ferdinand diduga terhubung dengan beberapa pedagang satwa yang sempat ditindak kepolisian. Seperti Nanta Agustia dan Bolang alias Ramadhani di KotaLangsa, Aceh.
Burung kakatua jambul kuning atau Cacatua sulphurea merupakan satwa yang berasal dari Indonesia bagian timur dan berstatus dilindungi.
Status perlindungan itu dapat dilihat pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Burung kakatua tersebut juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kakatua Jambul Kuning Hendak Diselundupkan, Lima Ekor Mati
23/10/24
Jual Burung Dilindungi Lewat Facebook, Koki Kapal Terancam 5 Tahun Penjara
05/10/24
Ferdinand Mengaku Sering Jual Satwa Dilindungi ke Thailand
18/06/24
Tujuh Burung Dilindungi Diamankan di Tanjung Priok
28/03/24
Digerebek Petugas, Kakatua dan Nuri Disita di Sulawesi Tenggara
26/10/23
Polresta Yogyakarta Ringkus Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi
23/07/23
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
