Ferdinand Mengaku Sering Jual Satwa Dilindungi ke Thailand

Gardaanimalia.com - Ferdinand Pardomuan Tampubolon akhirnya kena nahas. Dia harus berurusan dengan polisi karena tertangkap saat diduga menjual tujuh ekor satwa dilindungi kakatua jambul kuning di Kota Medan.
Dia ditangkap bersama MD, rekannya yang belakangan hanya berstatus menjadi saksi. Alih-alih waspada saat melakoni usaha gelapnya itu, Ferdinand justru membawa sangkar berisi kakatua jambul kuning hanya dengan sepeda motor.
Polisi sudah menyelidikinya sejak lama. Ferdinand ditangkap di kawasan Jalan Ringroad, Kota Medan, Kecamatan Medan Sunggal, Provinsi Sumatra Utara, Rabu (13/6/2024).
Saat penangkapan, Ferdinand hanya pasrah. Di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Utara, dia mengakui perbuatannya. Dia mengaku sudah lama menjalani bisnis satwa dilindungi.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Utara Komisaris Besar Hadi Wahyudi pada Sabtu (15/6/2024).
"Proses pemeriksaan awal bahwa yang bersangkutan ini sudah sering mendapatkan dan menjual kembali ke wilayah Aceh kemudian dibawa ke luar negeri. Pasarnya yang ia lakukan di Thailand," ujar Hadi.
Polisi masih melakukan penyelidikan kasus ini. Ferdinand sendiri tidak ditahan. Dia dikabarkan dibantarkan di rumah sakit karena penyakit yang dideritanya.
Informasi yang dihimpun menyebut jika Ferdinand merupakan pemain lama dalam bisnis satwa dilindungi.
Bahkan, Ferdinand diduga terhubung dengan beberapa pedagang satwa yang sempat ditindak kepolisian. Seperti Nanta Agustia dan Bolang alias Ramadhani di KotaLangsa, Aceh.
Burung kakatua jambul kuning atau Cacatua sulphurea merupakan satwa yang berasal dari Indonesia bagian timur dan berstatus dilindungi.
Status perlindungan itu dapat dilihat pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Burung kakatua tersebut juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kakatua Jambul Kuning Hendak Diselundupkan, Lima Ekor Mati
23/10/24
Jual Burung Dilindungi Lewat Facebook, Koki Kapal Terancam 5 Tahun Penjara
05/10/24
Ferdinand Mengaku Sering Jual Satwa Dilindungi ke Thailand
18/06/24
Tujuh Burung Dilindungi Diamankan di Tanjung Priok
28/03/24
Digerebek Petugas, Kakatua dan Nuri Disita di Sulawesi Tenggara
26/10/23
Polresta Yogyakarta Ringkus Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi
23/07/23
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
