Muncul di Muara, Warga NTT Amankan Buaya Muara

Miriam
3 min read
2024-01-13 13:12:29
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.comSeekor buaya muara (Crocodylus porosus) diserahkan ke Balai Besar KSDA (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur oleh salah seorang warga Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Berdasarkan keterangan pihak BBKSDA NTT saat dihubungi Garda Animalia pada Selasa (9/1/2024), buaya muara itu ditemukan nelayan yang sedang beraktivitas di dekat muara Kelapa Tinggi pada Kamis (4/1/2024) sekitar pukul 21.00 WITA.

"Warga yang bersangkutan merupakan anggota Kelompok Konservasi Penyu Cemara di Kelapa Tinggi, Desa Mata Air. Penemuan ini langsung disampaikan ke Ketua Kelompok Konservasi Cemara Henok." terang BKSDA.

Henok bersama beberapa warga sekitar segera melakukan tindakan penangkapan untuk mengamankan buaya karena khawatir akan membahayakan warga sekitar.

Sekitar pukul 00.00 WITA, buaya berhasil ditangkap dan diamankan di perkampungan. Kemudian Henok menghubungi BBKSDA NTT melalui narahubung Oktan Poy pada Jumat (5/1/24) pukul 05.30 WITA dan diteruskan ke Tim UPS BBKSDA NTT. 

BKSDA juga menambahkan, pada hari yang sama pukul 08.30 WITA, Tim UPS BBKSDA NTT bergerak ke lokasi Kelapa Tinggi untuk mengamankan. Adapun buaya muara yang ditemukan memiliki panjang 209 sentimeter dengan jenis kelamin jantan. Buaya tersebut diserahkan oleh Henok dengan disaksikan oleh Kepala Desa Mata Air. 

Saat ini, buaya tersebut dirawat sementara di kandang transit Kantor SKW 2 sambil menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan. Adapun terdapat total tujuh ekor buaya yang ada di kandang Unit Penanganan Satwa BBKSDA NTT.


Menilik Interaksi Buaya dan Manusia di NTT


Sebuah penelitian di 2023 yang menyelidiki soal interaksi negatif berupa serangan buaya di Indonesia menemukan, NTT menjadi provinsi dengan jumlah serangan buaya tertinggi, yaitu sebanyak 104 serangan dalam jangka waktu 10 tahun (berdasarkan pemberitaan media dari 2010-2019).((Ardiantono et.al, Integrating social and ecological information to identify high-risk areas of human-crocodile conflict in the Indonesian Archipelago. (Biological Conservation 280. Mei 2023). DOI:10.1016/j.biocon.2023.109965))

Adapun BBKSDA NTT mengumpulkan data sejumlah 41 kasus konflik buaya dengan manusia dari 2011 hingga 2016. Dengan rincian 2 kasus (2011), 3 kasus (2012), 8 kasus (2014), 8 kasus (2015), 11 kasus (2016), 3 kasus (2017) dan 6 kasus (2018). Dari angka tersebut, 34 serangan menyebabkan fatal dengan rata-rata ada 6 orang tewas per tahun.((Mongabay.co.id.Konflik Manusia dan Buaya Muara Kembali Terjadi di NTT. Bagaimana Pencegahannya? Mei 2021))

Penelitian sebelumnya juga mengungkapkan bahwa ada korelasi yang positif antara lingkungan padat penduduk dengan tingginya jumlah konflik manusia dan buaya. Selain itu, jumlah serangan buaya lebih banyak terjadi saat musim hujan daripada musim kemarau.((Ardiantono et.al, Integrating social and ecological information to identify high-risk areas of human-crocodile conflict in the Indonesian Archipelago. (Biological Conservation 280. Mei 2023). DOI:10.1016/j.biocon.2023.109965)) 

Dijabarkannya dua faktor di atas menunjukkan konflik antara manusia dan buaya terjadi karena adanya persinggungan ruang hidup antara keduanya, penduduk lokal–terutama yang tinggal di daerah kering seperti Nusa Tenggara–sangat bergantung pada sungai dan badan air untuk menyokong penghidupan mereka, mulai dari kegiatan mencuci, memancing, dan lain sebagainya.  

Di sisi lain, sungai merupakan tempat persebaran alami buaya muara. Buaya bisa menjadi lebih agresif ketika mereka merasa habitatnya terganggu.

Merupakan Satwa Dilindungi


Buaya muara (Crocodylus porosus) merupakan satu dari empat jenis buaya yang dilindungi di Indonesia, tepatnya di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Selain itu, buaya muara juga masuk dalam Daftar Merah IUCN dengan status konservasi risiko rendah (Least Concern). 

BKSDA NTT meminta kepada masyarakat untuk tidak menyakiti buaya karena buaya adalah satwa yang dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, apabila masyarakat menemui satwa liar seperti buaya, langkah terbaik yang bisa dilakukan adalah dengan melaporkannya ke pihak berwenang, dalam kasus ini BKSDA.

Tags :
buaya muara konflik buaya Crocodylus porosus interaksi negatif buaya air asin BBKSDA NTT
Writer: Miriam