Dikira Biawak, Warga Klaten Temukan Buaya saat Setrum Ikan

Gardaanimalia.com - Seekor anakan buaya ditemukan oleh warga Desa Trasan, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, saat mencari ikan di sungai menggunakan metode setrum, Minggu (13/10/2024).
Buaya tersebut diperkirakan memiliki panjang 73 sentimeter dan termasuk jenis buaya muara (Crocodylus porosus), salah satu jenis yang dilindungi di Indonesia.
Penemu satwa, M. Dimas Saputra, mengatakan bahwa awalnya ia tidak menyadari bahwa hewan tersebut adalah buaya.
"Saya setrum terus kaya ada yang muncul gitu, ada yang keluar saya kira itu biawak. Saya setrum lagi, cari terus akhirnya kena," ungkap Dimas, dikutip dari detik.com.
Setelah memastikan bahwa yang ditemukan adalah buaya, Dimas segera mengikat mulut dan kaki satwa itu menggunakan tali.
Evakuasi lalu dilakukan oleh tim animal rescue dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Klaten.
Personel regu 1 Damkar Satpol PP Klaten, Abdul Wachid, mengatakan proses evakuasi memakan waktu sekitar dua setengah jam, dari pukul 12.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB.
"Kemungkinannya buaya peliharaan yang lepas mengingat wilayah Juwiring dan Klaten bukan habitat buaya muara," terang Abdul.
Saat ini, pihak Damkar tengah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk langkah lebih lanjut.
Selain itu, penyisiran di lokasi penemuan sedang dilakukan bersama pemerintah desa dan kecamatan untuk memastikan tidak ada lagi buaya yang berkeliaran di sekitar area tersebut.
Sebagai satwa dilindungi, Undang-Undang melarang memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan buaya dalam keadaan hidup.
Aturan ini tercantum dalam Dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE).
Setiap orang yang terbukti melanggar UU tersebut terancam hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Serta, denda paling sedikit kategori IV sejumlah 200 juta rupiah dan paling banyak kategori VII sejumlah 5 miliar rupiah.

Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
14/04/25
BKSDA akan Lepas Liarkan Buaya yang Dititipkan di Cimory
21/02/25
Dikira Biawak, Warga Klaten Temukan Buaya saat Setrum Ikan
14/10/24
Ditangkap Warga, Buaya 4 Meter Diamankan di Kantor Polisi
13/10/24
Muncul di Sungai, Buaya di Sungai Wailela Ditembak Aparat
13/10/24
Nelayan di Singkil Selamat dari Terkaman Buaya
10/10/24
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
