Dikira Biawak, Warga Klaten Temukan Buaya saat Setrum Ikan

Gusti E.
3 min read
2024-10-14 14:35:34
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Seekor anakan buaya ditemukan oleh warga Desa Trasan, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, saat mencari ikan di sungai menggunakan metode setrum, Minggu (13/10/2024). 

Buaya tersebut diperkirakan memiliki panjang 73 sentimeter dan termasuk jenis buaya muara (Crocodylus porosus), salah satu jenis yang dilindungi di Indonesia. 

Penemu satwa, M. Dimas Saputra, mengatakan bahwa awalnya ia tidak menyadari bahwa hewan tersebut adalah buaya. 

"Saya setrum terus kaya ada yang muncul gitu, ada yang keluar saya kira itu biawak. Saya setrum lagi, cari terus akhirnya kena," ungkap Dimas, dikutip dari detik.com.

Setelah memastikan bahwa yang ditemukan adalah buaya, Dimas segera mengikat mulut dan kaki satwa itu menggunakan tali. 

Evakuasi lalu dilakukan oleh tim animal rescue dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Klaten.

Personel regu 1 Damkar Satpol PP Klaten, Abdul Wachid, mengatakan proses evakuasi memakan waktu sekitar dua setengah jam, dari pukul 12.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB.

"Kemungkinannya buaya peliharaan yang lepas mengingat wilayah Juwiring dan Klaten bukan habitat buaya muara," terang Abdul.

Saat ini, pihak Damkar tengah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk langkah lebih lanjut. 

Selain itu, penyisiran di lokasi penemuan sedang dilakukan bersama pemerintah desa dan kecamatan untuk memastikan tidak ada lagi buaya yang berkeliaran di sekitar area tersebut.

Sebagai satwa dilindungi, Undang-Undang melarang memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan buaya dalam keadaan hidup.

Aturan ini tercantum dalam Dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE).

Setiap orang yang terbukti melanggar UU tersebut terancam hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Serta, denda paling sedikit kategori IV sejumlah 200 juta rupiah dan paling banyak kategori VII sejumlah 5 miliar rupiah.

Tags :
buaya muara damkar Crocodylus porosus klaten
Writer: Gusti E.
Pos Terbaru
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Berita
16/05/25
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Liputan Khusus
16/05/25
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Liputan Khusus
15/05/25
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Berita
15/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Liputan Khusus
14/05/25
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
Edukasi
14/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Liputan Khusus
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25