Owa dan Bekantan Diselundupkan, Dua di Antaranya Mati

Bayu Nanda
3 min read
2023-02-13 11:56:23
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Upaya penyelundupan 4 ekor bekantan dan 2 ekor owa berhasil digagalkan oleh petugas, pada Kamis (9/2/2023).

"Ada 6 satwa liar yang diselundupkan. 2 ekor owa jawa dan 4 ekor bekantan," kata Kepala SKW II Gorontalo BKSDA Sulawesi Utara, Syamsuddin Hadju, Sabtu (11/2//2023).

Penggagalan ini dilakukan oleh SKW II Gorontalo BKSDA Sulawesi Utara dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Sulawesi.

Peristiwa terjadi di pangkalan perusahaan penyewaan mobil, sekitar Terminal Penumpang 1942 Andalas setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat.

Keenam primata tersebut dibawa menggunakan multi purpose vehicle (MPV) yang biasa melayani penumpang dari Toboli, Sulawesi Tengah menuju Gorontalo.

Dari enam individu satwa itu, diketahui satu bekantan mati saat di perjalanan. Sedangkan, satu individu lagi mati saat proses penangkapan.

"Dari dua (bekantan) yang mati ini, satu ekor mati dibuang sopir saat masih diperjalanan dan satu ekor mati saat penangkapan. Yang mati saat penangkapan, kami kuburkan di halaman kantor," ujarnya.

Bekantan dan Owa Diduga akan Diangkut ke Perbatasan Filipina


Saat ini, sopir mobil sewaan yang mengangkut satwa liar tersebut sedang ditahan di Balai Gakkum LHK Sulawesi.

"Sopir masih dalam pemeriksaan dan pengembangan," ujar Syamsuddin.

Semua primata itu diduga diangkut dari Gorontalo ke Manado dengan kendaraan lain melalui jalur darat. Selanjutnya, satwa diperkirakan akan dibawa ke perbatasan Filipina untuk dijual di luar negeri.

Syamsuddin menduga pelaku penyelundupan kali ini adalah orang dan jaringan yang sama seperti kasus sebelumnya. Ia melihat kesamaan modus yang dilakukan.

Kasus itu adalah penyelundupan orangutan, kera kecil, beberapa jenis kura-kura, hingga biawak ke pasar luar negeri yang terjadi pada Mei 2022 lalu.

Dalam kasus tersebut, satwa dibawa ke pasar luar negeri dari Manado sebelum akhirnya dibawa ke Filipina.

Bekantan dan owa adalah satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam situs IUCN Red List, kedua jenis mamalia tersebut berstatus konservasi terancam atau endangered.

Tags :
owa bekantan satwa primata penyelundupan satwa dilindungi Nasalis larvatus
Writer: Bayu Nanda