Pelihara Binturong, Elang dan Kucing Hutan, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

3 min read
2020-10-13 16:38:43
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Seorang pemuda berinisial DG (25) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat karena pelihara satwa dilindungi.

Petugas menangkap DG sekaligus menyita lima ekor satwa liar berupa tiga ekor Binturong, satu ekor Kucing hutan, dan satu ekor burung Elang Jawa di kediamannya di Desa Nanga Mahap, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes (Pol) Juda Nusa Putra mengatakan penangkapan DG berawal dari adanya informasi masyarakat terkait kepemilikan satwa dilindungi di sebuah rumah di Kabupaten Sekadau. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan menuju ke alamat rumah yang diduga menyimpan satwa dilindungi

"Sesampainya di sana petugas langsung melakukan pemeriksaan dan mendapati adanya lima ekor hewan yang dilindungi, yaitu tiga ekor hewan jenis Binturong, satu ekor kucing hutan, dan satu ekor burung Elang Jawa," ungkapnya Senin (12/10) dikutip dari Antara.

Saat dilakukan pemeriksaan, lajutnya, DG tidak dapat menunjukkan legalitas atau izin atas kepemilikan hewan tersebut, sehingga petugas melakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti.

"DG tidak dapat menunjukkan bukti resmi atas kepemilikan lima ekor satwa dilindungi yang ia miliki. Satu diantaranya merupakan burung Elang Jawa yang masuk dalam satwa prioritas dilindungi," kata  dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Senin.

Juda menuturkan barang bukti berupa lima ekor satwa dilindungi saat ini sudah dititipkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Barat.

"Untuk pemilik satwa tersebut masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut, sementara untuk satwa tersebut akan kami lakukan koordinasi dengan BKSDA untuk pelepasannya di hutan alam wilayah Kalbar, sedangkan Elang Jawa harus dikembalikan pada habitatnya di hutan alam Jawa," katanya

Atas perbuatannya itu, DG diancam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta, katanya.

Tags :
satwa dilindungi
Writer: