Pengelola akan Tindak Wisatawan yang Nyalakan Petasan di TN Komodo

Gardaanimaia.com - Dalam sebuah video viral tampak beberapa orang tengah menyalakan petasan kembang api dari atas kapal phinisi yang berlayar di Pulau Kalong Taman Nasional Komodo Nusa Tenggara Timur.
Tindakan para wisatawan tersebut pun mendapat kritik dari warganet dan teguran dari pengelola taman nasional.
Gatot Kuncoro Edy, Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah 2 Balai Taman Nasional Komodo, mengatakan pihaknya akan memanggil pemandu wisata, kapten kapal dan wisatawan yang terlibat dalam aksi itu.
"Mereka akan kami periksa dan ambil keterangan terkait kegiatan menyalakan petasan di Pulau Kalong," ujar Gatot di Kantor Balai Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Jumat, (1/4) dilansir dari Tempo.
Dalam video itu terlihat seseorang menyalakan petasan dan mengarahkannya ke langit. Beberapa kali terdengar ledakan dan percikan kembang api.
Sementara, aksi yang diduga dilakukan dari atas kapal wisata Dirga Kabila pada Kamis (31/3) tersebut berlangsung saat kalong sedang berterbangan.
Gatot pun menjelaskan, bahwa aktivitas menyalakan kembang api dan petasan di dalam kawasan Taman Nasional Komodo sudah dilarang.
Orang-orang yang berada dalam kapal tersebut akan diperiksa untuk mengetahui informasi di lokasi kejadian, sehingga akan diketahui jenis pelanggaran yang dikenakan kepada pelanggar.
Sementara ini, pihak Balai Taman Nasional Komodo belum bisa memberikan keterangan terkait jumlah pelanggar, barang bukti selain video dan sanksi yang diberikan.
Namun, ia berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi di dalam kawasan. Selama ini, ungkap Gatot, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku wisata terkait berbagai larangan aktivitas di Taman Nasional Komodo.
Balai Taman Nasional Komodo, lanjutnya, juga menerapkan hukuman bagi pelaku agar pelanggaran tidak terulang atau terjadi kembali.
Tak berbeda, Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Lukita Awang pun menegaskan bahwa larangan menyalakan kembang api itu dilakukan untuk mencegah kerusakan alam di taman nasional.
Karena menurutnya, percikan kembang api dapat menimbulkan kebakaran sabana dengan cepat dan masif.
"Pelaku usaha wisata atau wisatawan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dapat diancam hukuman pidana," ungkap Lukita.
Ia menyebut, bahwa Taman Nasional Komodo sebagai kawasan pelestarian alam melakukan kegiatan konservasi berdasarkan tiga pendekatan.
Pendekatan itu, yakni perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Pengelola akan Tindak Wisatawan yang Nyalakan Petasan di TN Komodo
02/04/22
Kebakaran di TN Komodo Menuai Inisiatif Antisipasi dari BPOLBF
11/11/21
Komodo, Hewan Purba dalam Belenggu Oligarki
20/09/21Status Biawak Komodo Dinaikkan dari Rentan Menjadi Terancam
08/09/21
Pemburu Rusa Taman Nasional Komodo Dibekuk Petugas Kepolisian
31/12/18
FATWA: Dunia Terbalik si Munguk Beledu

Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya

Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
