Pengepul Benih Lobster di Jember Terancam 8 Tahun Penjara

Gardaanimalia.com - Seorang warga Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Jember karena tertangkap menjual 1.300 ekor benih lobster (benur) secara ilegal.
Berdasarkan penuturan dari Kepala Kepolisian Resor Jember, AKBP Hery Purnomo, warga berinisial DF tersebut diketahui akan mengirimkan baby lobster ke Banyuwangi.
"Namun, pelaku berhasil diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,"ungkap Hery saat jumpa pers di Mapolres Jember pada Rabu (11/5).
Dalam keterangannya, Hery mengatakan, bahwa DF merupakan pengepul benur dengan modus membelinya dari seseorang berinisial H. "Jadi pelaku mendapatkan baby lobster dari H yang saat ini dalam perburuan kami," jelasnya.
Usai mendapatkan benur, pelaku DF kemudian menghubungi pembeli yang berasal dari Banyuwangi untuk menentukan lokasi pengambilan baby lobster tersebut.
Dia menjelaskan, transaksi jual beli baby lobster antara pelaku DF dan pembeli selalu berpindah-pindah dengan tujuan untuk mengelabui petugas.
Penjualan benur yang dilakukan secara ilegal ini, tegas Hery, merupakan tindak pidana kejahatan. Hal tersebut dikarenakan transaksi tidak memiliki izin dan DF juga tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Padahal hal itu harus dipenuhi sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Kepala Kepolisian Resor Jember tersebut juga mengatakan, bahwa pelaku DF tak mengelak telah melakukan kejahatan tersebut. DF mengaku sudah menjadi pengepul benur sejak dua tahun yang lalu.
Menurut keterangan pelaku, baby lobster jenis pasir dijual seharga Rp6.000 per ekor. Sementara, untuk jenis benur mutiara dijual dengan harga Rp10.000 per ekor.
Akibat perbuatannya itu, ujar Hery, pelaku dijerat dengan Pasal 88 Jo. Pasal 16 Ayat 1 atau Pasal 92 Ayat 1 Jo. Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Selain itu, juga berhubungan dengan pasal atau Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 92 Jo. Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurut sanksi hukum tersebut, pelaku DF terancam hukuman pidana penjara maksimal 8 (delapan) tahun.

Polisi Gagalkan Penyeludupan Ribuan Benih Bening Lobster di Lampung
21/10/24
Pengepul Benih Lobster di Jember Terancam 8 Tahun Penjara
13/05/22
Benih Lobster Senilai Rp14 Milyar Gagal Diselundupkan ke Singapura
28/03/22
Jadi Kurir Untuk Penyelundupan Benur, Tukang Ojek Ini Diamankan Polisi
06/09/21
Ketahuan Selundupkan Benih Lobster Senilai Rp 5,8 Miliar, Pelaku Kabur
30/08/21
Polisi Amankan 3 Pelaku Penyelundupan Benih Lobster di Riau
13/08/21
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
