Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Rian Akbari
3 min read
2025-03-22 08:42:48
Iklan
Puluhan satwa liar dilindungi yang berhasil diamankan dari kediaman pelaku ATL di Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah (15/04/2025). | Foto: Instagram Gakkum Kehutanan

Gardaanimalia.com - Tim gabungan dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Maluku Papua beserta Polres Mimika membongkar praktik perdagangan satwa liar di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Dalam operasi ini, sebanyak 72 ekor satwa liar dilindungi berhasil diselamatkan serta seorang pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku ATL (45) selaku pemilik satwa dilindungi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku Papua," tulis Gakkum Kehutanan pada Kamis (22/3/2025).

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (15/3/2025) di kediaman ATL yang berlokasi di Jalan Megantara, Kelurahan Kwamki, Kecamatan Mimika Baru.

Terungkapnya kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait perdagangan satwa liar di wilayah Mimika.

Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kanguru Seksi Wilayah III Jayapura segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan melancarkan operasi penindakan. 

Tim gabungan mendatangi rumah tersangka ATL dan menemukan puluhan burung langka serta satu ekor kuskus dalam kondisi hidup.

Seluruh satwa masuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan Permen KLHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Barang bukti yang berhasil didapat meliputi 49 ekor kasturi kepala-hitam (Lorius lory), 10 ekor kakatua koki (Cacatua galerita), 4 ekor kakatua maluku (Cacatua moluccensis), dan 2 ekor kakatua raja (Probosciger aterrimus).

Selain itu ada pula 4 ekor nuri aru (Chalcopsitta scintillata), 2 ekor nuri bayan (Eclectus roratus), 2 ekor perkici pelangi (Trichoglossus haematodus), dan 1 ekor kuskus (Phalangeridae).

Berdasarkan penyelidikan, ATL dijerat Pasal 40A ayat (1) d Jo dan Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).

Ia terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, satwa-satwa liar tersebut kini berada di bawah perlindungan Seksi Wilayah II Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku Papua, Fredrik E. Tumbel, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut jaringan perdagangan satwa liar ini. 

“Kami akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa-satwa liar dilindungi ini. Kejahatan seperti ini harus ditindak tegas demi melindungi keanekaragaman hayati dan ekosistem Indonesia. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar memberikan efek jera bagi pelaku lainnya,” ujar Fredrik mengutip dari jakarta.suaramerdeka.com.

Tags :
penegakan hukum perdagangan satwa liar Mimika satwa endemik
Writer: Rian Akbari