Penyelundupan 5.050 ekor Kura-kura Moncong Babi Berhasil Digagalkan Polda Papua

Gardaanimalia.com - Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua menangkap dua orang pelaku penyelundupan 5.050 ekor Kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta) dari Agats, Kabupaten Asmat ke Timika, Kabupaten Mimika pada Selasa (26/3) pagi.
Dua orang pelaku berinisial ALH (49), warga Distrik Agats Kabupaten Asmat dan AT (34), warga Kelurahan Emnam Kecamatan Suwator Kabupaten Asmat, ditangkap di Jalan Irigasi, Gang Durian, Kabupaten Mimika.
Selain menangkap pelaku, Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura mengatakan bahwa petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa 5.050 ekor Kura-kura dengan rincian 4.865 ekor dalam keadaan hidup dan 372 ekor dalam keadaan mati.
Ahmad menjelaskan bahwa kedua pelaku telah melakukan tindak pidana karena memperjualbelikan Kura-kura moncong babi yang merupakan satwa dilindungi. Kegiatan itu melanggar Undang-Undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Keduanya akan dikenakan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta," katanya Kamis (28/3).
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa siapapun dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.
"Sementara kasus penyelundupan satwa dilindungi ini telah ditangani oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua di-back up Sat Reskrim Polres Mimika," terangnya dilansir dari Kompas.com

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
23/04/25
Adakah Titik Imbang antara Pemanfaatan dan Perlindungan Kura-Kura Moncong Babi?
26/02/25
Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Baning Coklat ke Luar Negeri
30/10/24
Lima Satwa Dilindungi Dilepasliarkan di Kawasan Konservasi Riau
16/10/24
2 WN Thailand Diringkus di Krabi, Usai Selundupkan Satwa dari Indonesia
20/09/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
