Gardaanimalia.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap dua terduga pelaku penyelundupan sepuluh ekor baning coklat (Manouria emys).
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan dalam konferensi pers pada Senin (28/10/2024) mengatakan, pihaknya mengamankan FP dan AW di Kantor J&T Cargo Batam Kota.
“Pada Rabu (9/10/2024) telah dialksanakan kegiatan penyelidikan dugaan tindak pidana KSDAE sekira pukul 15.25 di Kantor J&T Cargo Batam Kota,” ucap Ade.
Dikatakan Ade, sepuluh ekor kura-ura darat itu diangkut menggunakan peti kayu dari Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
“Didapati sebanyak sepuluh ekor hewan dilindungi, yaitu kura-kura darat jenis baning coklat yang dikirim dari Pekanbaru, Provinsi Riau,” terangnya.
Dari Kantor J&T Kargo Batam Kota, petugas membawa para pelaku dan barang bukti ke Mapolda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan pelaku, satwa tersebut memiliki nilai jual Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per ekornya. Perbedaan harga tersebut bergantung pada ukuran kura-kura yang akan dijual.
Para pelaku berencana menjual baning coklat tersebut ke Singapura dan Malaysia dengan nominal 3 kali lipat per ekor dari harga di atas.
Tak Hanya Kura-Kura Baning Coklat, Petugas Sita Barbuk Lain
Lebih lanjut, Ade mengatakan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya dari tangan pelaku.
“… berhasil disita dari para tersangka antara lain 10 ekor kura-kura darat jenis baning coklat, sebuah peti kayu yang digunakan untuk mengangkut kura-kura tersebut, 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit ponsel merek Oppo berwarna hitam, serta surat tanda nomor kendaraan (STNK) sepeda motor tersebut,” jelasnya.
Ade mengatakan, baning coklat adalah kura-kura darat terbesar di Asia yang kini dinyatakan berstatus terancam punah dan dilindungi.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, Pasal 40 A Ayat 1 Huruf D Jo Pasal 21 Ayat 2 huruf A.
Para pelaku akan dikenakan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit kategori IV dengan nominal Rp200 juta dan paling banyak kategori VII dengan nominal Rp5 miliar.