Penyelundupan Ratusan Bibit Ikan Arwana Merah Digagalkan

3 min read
2019-03-25 16:51:24
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.comPontianak -  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat menggagalkan penyelundupan bibit ikan arwana jenis super red sebanyak 295 ekor yang termasuk dilindungi undang-undang.

"Digagalkan penyelundupan bibit ikan arwana tersebut, Jumat (22/3) sekitar pukul 12.30 WIB yang dibawa oleh dua sopir bus," kata Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Entikong Erif Budhi Safety saat dihubungi, di Entikong, Sabtu, 23 Maret 2019. Bus tersebut diperkirakan menuju Kuching, Malaysia.

Ia menjelaskan, penyelundupan ikan arwana tersebut terungkap berdasarkan pemeriksaan terhadap ruangan kargo di bus itu. Bea Cukai menemukan tiga tas besar berisi bibit ikan arwana yang sengaja disembunyikan di tempat khusus penyimpanan barang penumpang bus tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut kami melakukan koordinasi dengan Karantina Perikanan Entikong untuk penanganan barang bukti berupa bibit ikan arwana, dan Polsek Entikong untuk melakukan kegiatan penyidikan lebih lanjut, serta barang bukti berupa bibit ikan arwana," katanya.

Menurut dia, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penelitian dan persiapan untuk dilimpahkan ke Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Entikong, serta untuk pengamanan barang bukti ikan tersebut agar tidak mati.

Hingga saat ini, Bea dan Cukai baru memeriksa sopir bus dan statusnya masih terperiksa. Untuk asal ikan arwana tersebut juga belum diketahui.

Erif menambahkan, salah seorang sopir bus BS (49) meninggal karena serangan jantung. "BS saat akan dilakukan pemeriksaan di ruangan penyidikan tiba-tiba jatuh pingsan sebelum sampai di ruangan penyidik, sehingga segera dilarikan ke Puskesmas Entikong, lalu satu jam kemudian dinyatakan meninggal oleh tim dokter Puskesmas Entikong karena serangan jantung," ujarnya pula.

Dari keterangan sopir lainnya berinisial Zai (55), rekan BS, saat bus yang mereka bawa mulai tiba di Sosok, almarhum sudah mengeluh kurang enak badan, sehingga seharusnya di Sosok itu baru dilakukan pergantian sopir, tetapi Zai sudah menyetir atau membawa bus itu mulai dari Pontianak ke Entikong, katanya lagi.

Ikan arwana super red merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi Undang-undang.

Sumber : Antara

Tags :
arwana entikong kalimantan
Writer:
Pos Terbaru
Menyimpan Siamang, Pelaku Perdagangan Satwa Liar Ditangkap di Bojonggede
Menyimpan Siamang, Pelaku Perdagangan Satwa Liar Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25