Perdagangan Satwa Dilindungi Diungkap Polda Jatim, Kerugian hingga Rp.1,5 miliar

3 min read
2020-02-05 10:58:40
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil mengamankan lima pelaku perdagangan satwa dilindungi di wilayah Jawa Timur.

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan didampingi Dirreskrimsus Kombes Gidion Arif Setyawan dan Kabid Humas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko serta Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus AKBP Wahyudi, mengatakan bahwa kelima tersangka diamankan di beberapa tempat yang berbeda seperti Trenggalek, Tulungagung, Situbondo dan Surabaya.

Kelima pelaku tersebut yakni AS (28) warga Trenggalek, FS (30), DK (36), SM (30) ketiganya warga Tulungagung dan IS (43) warga situbondo yang merupakan residivis kasus serupa pada 2008 dan pernah dipenjara selama enam bulan.

Ia menjelaskan penangkapan ini berawal pada awal tahun Januari 2020, Petugas Polda Jatim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi dan terjadi wilayah Kabupaten Trenggalek.

"Tersangka telah melakukan kegiatan mempemiagakan satwa yang dilindungi tersebut selama 2 tahun, mulai tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 tersangka mendapatkan satwa dilindungi dari jaringan perdagangan satwa nasional melalui group media sosial di Tulungagung juga Situbondo," terangnya pada Selasa (4/2/2020).

Setelah dilakukan proses penyelidikan, petugas berhasil menangkap seorang pedagang spesialis satwa dilindungi yakni AS, yang kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pelaku perdagangan satwa lain di wilayah Tulungagung yakni SM, FS dan DK.

"Para pelaku menjual satwa dilindungi baik hidup maupun mati menggunakan media sosial," ujarnya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti satwa dilindungi berupa 27 ekor Kakatua Maluku (Cacatua Moluccensis) di Surabaya.

Kemudian, dilakukan pengembangan lagi dan petugas dapat mengamankan IS, pedagang kerajinan laut dengan menggunakan bahan berupa bagian satwa dilindungi di wilayah Situbondo.

"Tersangka IS telah melakukan perdagangan organ satwa dilindungi keluar negeri," katanya.



Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 53 ekor satwa dilindungi yang terdiri dari 41 ekor satwa hidup meliputi 19 ekor Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis), 1 ekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), 1 ekor Elang Brontok Hitam (Nisaetus cirrhatus);  1 ekor Julang Emas (Rhyticeros undulatus), 1 ekor anakan Julang Emas (Rhytioeros undulatus), 1 ekor Trenggiling (Manis javanica), 4 ekor Kukang (Nycticebus sp.), 1 ekor Alap-Alap Sapi (Falco moluccensis), 1 ekor Musang binturong (Arctictis binturong), 1 ekor Rangkong Badak (Buceros rhinoceros) dan 2 ekor Kangkareng Perut Putih (Anthracoceros albirostris).

Selain itu, Satwa dilindungi dalam keadaan mati, sebanyak 12 ekor meliputi 8 ekor Kakatua Maluku, 2 ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus), 1 ekor Kangkaneng Perut Putih, dan 1 ekor Julang Emas.

Bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi sebanyak 610 biji, yaitu: 55 biji Kerang Kepala Kambing (Cassis comuta), 530 biji Kerang Kima (Hippopus hippopus) dan (Hippopus porcellanus), 25  biji Kerang Triton Temmpet (Chamnia tritonis) juga berhasil diamankan petugas.

"Satwa-satwa dilindungi dijual dengan harga kisaran Rp. 150 ribu hingga Rp. 5 juta per ekornya," kata Luki.

Ia menuturkan bahwa satwa-satwa dilindungi seperti burung, Kukang dan Trenggiling berasal dari hutan Kalimantan, Maluku, Sumatera, Riau, Sulawesi, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.

"Sedang Satwa yang dilindungi berupa Kerang Kepala Kambing, Kerang Kima dan Kerang Triton Terompet berasal dari perairan Sulawesi dan sebagian berasal dari perairan Pulau Jawa bagian Utara." tuturnya.

Menurut keterangan Saksi dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, perbuatan Tersangka AS, SM, FS dan DK tersebut telah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

Disebutkan bahwa perdagangan tersebut menyebabkan kerugian hingga Rp. 1,5 miliar sekaligus mengakibatkan kerugian berupa rusaknya ekosistem bencana alam dan satwa mengalami kepunahan.

Tags :
satwa dilindungi
Writer:
Pos Terbaru
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Liputan Khusus
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25