Posisi di Satelit Tak Berubah, GPS Collar Gajah Ditemukan Lepas

Gardaanimalia.com - Tim gabungan penanganan konflik satwa di wilayah Suoh dan Bandar Negeri Suoh, Lampung Barat menemukan GPS collar atau alat pendeteksi pergerakan rombongan gajah terlepas pada Rabu (11/5).
Alat pendeteksi tersebut diketahui sebelumnya dipasang di leher salah satu gajah liar bernama Fitri pada akhir April lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Wilayah II Liwa, Amri melalui Kepala Resort TNBBS Suoh, Sulki mengatakan sebelumnya kawanan satwa langka itu digiring untuk kembali ke hutan.
"Awalnya dilakukan penggiringan kawanan gajah tersebut, dan terpantau rombongan terpisah, 11 ekor berhasil digiring ke hutan rimba sementara tujuh ekor lainnya terpencar dari rombongan," ujarnya kutip dari Media Lampung.
Pada saat itu, pihaknya melakukan pemantauan melalui satelit, dan terlihat kawanan satwa dilindungi itu berputar-putar. "Kami pantau melalui satelit kawanan gajah ini berputar-putar saja," lanjutnya.
Setelah dilakukan patroli, tim menemukan GPS collar di sekitar tempat rombongan satwa berkubang, tepatnya di titik koordinat 417792 9418746 di wilayah Pemangku Sukaraja Pekon Sukamarga, Suoh, sekitar pukul 11.00 WIB.
Dia menyebut, Fitri merupakan salah satu gajah yang terpantau agresif. Dan berdasarkan yang terlihat dari bekas di mana GPS itu ditemukan, Sulki yakin kalau itu sengaja dilepas oleh Fitri.
"GPS tersebut dilepas oleh gajah Fitri dengan sengaja menggesekkan di pohon, dan tampaknya sempat diinjak-injak namun setelah kami periksa kondisi GPS collar tersebut tidak mengalami kerusakan dan masih berfungsi dengan baik."
Dirinya berharap semoga dalam waktu dekat GPS collar dapat segera dipasang kembali. Karena dalam prosesnya dibutuhkan tim-tim ahli dan tentunya biaya.
Namun, ujar Sulki, dirinya sudah melakukan koordinasi dengan pimpinan. "Untuk pemasangan tentu kaitannya dengan pendanaan, karena akan mendatangkan tim-tim ahli, karena itu kami sudah lapor pimpinan, dan akan dibahas."
Elephas maximus merupakan satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Satwa tersebut dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
11/04/25
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
07/04/25
Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi
25/03/25
Jual Sepatu sekaligus Pipa Rokok Gading Gajah, FS Diringkus Polisi
13/03/25
Bayi Gajah yang Tersesat di Kebun Sawit Dievakuasi ke PLG Minas
11/03/25
Harapan Baru, Gajah Septi Lahirkan Anak dalam Kondisi Sehat
20/02/25
Menyimpan Siamang, Pelaku Perdagangan Satwa Liar Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
