Selundupkan Orangutan di Bandara, WNA Asal Rusia Diadili di Bali

3 min read
2019-06-13 15:04:10
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Warga negara asing (WNA) asal Rusia, Andrei Zhestkov (28) didakwa menyelundupkan satwa yang dilindungi, yaitu orangutan tanpa dilengkapi dokumen dan surat izin di Bandara Nurah Rai, Bali pada bulan Maret lalu.

"Dengan sengaja melakukan pelanggaran dilarang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, " kata Jaksa Penuntut Umum, A.A. Made Suarja Teja Buana di Denpasar, Bali, Rabu (2/6).

Atas perbuatannya, Warga Negara Rusia itu didakwa dengan dua pasal, yaitu pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistem dan/atau Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (c) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA dan Ekosistem.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Bambang Ekaputra dilanjutkan dengan menghadirkan saksi oleh jaksa. Saksi berasal dari pihak Petugas Karantina dan petugas bandara Ngurah Rai yang pada saat kejadian sedang melaksanakan tugas.

Sesuai dengan uraian surat dakwaan, kasus bermula dari saat terdakwa tiba di terminal keberangkatan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Tuban dan melewati pemeriksaan x-ray. Setelah melewati pemeriksaan dideteksi keberadaan binatang monyet.

Saat diminta untuk membuka koper tersebut, terdakwa menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan. Untuk itu, dilakukan pemeriksaan ulang x-ray dan didapati bahwa di dalam koper tersebut adalah seekor monyet.

Kemudian, petugas KSDA dan KP3 datang dan membuka koper tersebut. Kemuduan di dalamnya ditemukan satwa liar berupa anak orangutan dalam keadaan tidak sadar. Atas perbuatannya, terdakwa langsung diamankan oleh petugas.

Terdakwa mengaku bahwa yang memiliki satwa berupa orangutan itu adalah temannya yang bernama Igor (DPO). Selanjutnya terdakwa diminta membawa orangutan tersebut ke bandara.

Selain itu, sehari sebelum satwa dibawa terdakwa juga diajarkan cara agar satwa liar itu tidur saat dalam perjalanan dengan memberikan obat tidur, berupa tablet warna kuning sebanyak satu tablet dan lima tablet yang diberikan oleh Igor.

Dengan begitu, saat satwa tersebut tertidur dan langsung diletakkan di atas keranjang dengan ditutupi dua piring rotan.

Atas perbuatannya, dia didakwa dengan dua pasal. Pertama adalah Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA dan Ekosistem. Kedua, Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (c) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA dan Ekosistem.

Sumber : Antara

Tags :
orangutan bali
Writer:
Pos Terbaru
Menyimpan Siamang, Pelaku Perdagangan Satwa Liar Ditangkap di Bojonggede
Menyimpan Siamang, Pelaku Perdagangan Satwa Liar Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25