Selundupkan Ribuan Burung Liar, Warga Lampung Terancam Pidana Berlapis

3 min read
2021-03-04 09:47:00
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Tim gabungan yang terdiri dari Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) SKW III Lampung, Balai Karantina Kelas I Bandar Lampung, dan Korwas PPNS Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan burung liar. Pelaku berinisial YF (26) ditangkap oleh tim gabungan pada Selasa (2/3/2021).

Pada saat penangkapan, petugas juga menyita sebanyak 1090 ekor burung liar yang disimpan dalam 35 keranjang plastik dan 39 kardus. PPNS Gakkum KLHK kemudian melakukan pemeriksaan dan menetapkan YF sebagai tersangka dalam kasus ini pada Rabu (3/3/2021).

Berdasarkan keterangan tertulis dari Gakkum KLHK, ada 145 ekor burung dilindungi di antara 1090 ekor burung yang diamankan oleh petugas. Seluruh burung tersebut saat ini sudah berada di Pusat Penyelamatan Satwa BKSDA Bengkulu SKW III Lampung.

Kronologi Penangkapan


YF merupakan warga Desa Sukoharjo III Barat RT/RW 001/007, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Petugas berhasil menangkapnya di area Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Baca juga: Lindungi Hutan dan Satwa Liar Demi Mencegah Pandemi

Penangkapan YF bermula dari informasi yang diterima oleh Seksi Wilayah III Balai Gakkum Wilayah Sumatera dari KSKP Bakauheni. Menurut informasi tersebut ada pengangkutan satwa liar ilegal di wilayah Bakauheni. Kemudian Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera melakukan koordinasi dengan BKSDA Bengkulu SKW III Lampung, Polda Lampung, dan SPORC Brigade Siamang. Selain YF sebagai pemilik burung, petugas juga mengamankan AS yang merupakan pengemudi.

Dijerat Pidana Berlapis


Atas tindakannya memperniagakan satwa liar secara ilegal termasuk di dalamnya satwa dilindungi, YF akan dijerat pasal berlapis. PPNS Gakkum KLHK akan menjerat tersangka dengan Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Sedangkan PPNS Balai Karantina Pertanian juga menjerat YF dengan Pasal 88 Huruf a dan c Undang-Undang No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

"Penerapan pidana berlapis ini diharapkan dapat meningkatkan efek jera. Pelaku kejahatan Pelaku kejahatan terhadap satwa liar harus dihukum seberat-beratnya," tulis Gakkum KLHK dalam rilisnya.

Tags :
Lampung penyelundupan burung liar
Writer:
Pos Terbaru
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Liputan Khusus
16/04/25
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
Berita
16/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Berita
16/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Liputan Khusus
15/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Berita
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
Berita
14/04/25
Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
Liputan Khusus
14/04/25
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
Berita
11/04/25
FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban
FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban
Edukasi
11/04/25
Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
Berita
11/04/25
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
Feature
07/04/25
FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!
FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!
Edukasi
07/04/25
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
Berita
07/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
Berita
05/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
Berita
26/03/25
Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
Berita
26/03/25
Berpacu dengan Kepunahan [3]
Berpacu dengan Kepunahan [3]
Liputan Khusus
25/03/25
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
Liputan Khusus
25/03/25
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]
Liputan Khusus
25/03/25
Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi
Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi
Berita
25/03/25