Selundupkan Ribuan Burung Liar, Warga Lampung Terancam Pidana Berlapis

Gardaanimalia.com - Tim gabungan yang terdiri dari Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) SKW III Lampung, Balai Karantina Kelas I Bandar Lampung, dan Korwas PPNS Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan burung liar. Pelaku berinisial YF (26) ditangkap oleh tim gabungan pada Selasa (2/3/2021).
Pada saat penangkapan, petugas juga menyita sebanyak 1090 ekor burung liar yang disimpan dalam 35 keranjang plastik dan 39 kardus. PPNS Gakkum KLHK kemudian melakukan pemeriksaan dan menetapkan YF sebagai tersangka dalam kasus ini pada Rabu (3/3/2021).
Berdasarkan keterangan tertulis dari Gakkum KLHK, ada 145 ekor burung dilindungi di antara 1090 ekor burung yang diamankan oleh petugas. Seluruh burung tersebut saat ini sudah berada di Pusat Penyelamatan Satwa BKSDA Bengkulu SKW III Lampung.
Kronologi Penangkapan
YF merupakan warga Desa Sukoharjo III Barat RT/RW 001/007, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Petugas berhasil menangkapnya di area Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Baca juga: Lindungi Hutan dan Satwa Liar Demi Mencegah Pandemi
Penangkapan YF bermula dari informasi yang diterima oleh Seksi Wilayah III Balai Gakkum Wilayah Sumatera dari KSKP Bakauheni. Menurut informasi tersebut ada pengangkutan satwa liar ilegal di wilayah Bakauheni. Kemudian Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera melakukan koordinasi dengan BKSDA Bengkulu SKW III Lampung, Polda Lampung, dan SPORC Brigade Siamang. Selain YF sebagai pemilik burung, petugas juga mengamankan AS yang merupakan pengemudi.
Dijerat Pidana Berlapis
Atas tindakannya memperniagakan satwa liar secara ilegal termasuk di dalamnya satwa dilindungi, YF akan dijerat pasal berlapis. PPNS Gakkum KLHK akan menjerat tersangka dengan Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Sedangkan PPNS Balai Karantina Pertanian juga menjerat YF dengan Pasal 88 Huruf a dan c Undang-Undang No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
"Penerapan pidana berlapis ini diharapkan dapat meningkatkan efek jera. Pelaku kejahatan Pelaku kejahatan terhadap satwa liar harus dihukum seberat-beratnya," tulis Gakkum KLHK dalam rilisnya.

FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Jual Sepatu sekaligus Pipa Rokok Gading Gajah, FS Diringkus Polisi
13/03/25
Hidup-mati Kukang Sumatera di Jaringan Listrik Air Naningan
24/02/25
Dari Medan menuju Jakarta, Dihentikan di Bakauheni
24/10/24
Polisi Gagalkan Penyeludupan Ribuan Benih Bening Lobster di Lampung
21/10/24
Sebanyak 6.514 Burung Gagal Diselundupkan ke Tangerang
17/10/24
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur

Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado

Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana

Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi

Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi

Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa

Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh

FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban

Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi

Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng

FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!

Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser

Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik

Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi
