Dari Medan menuju Jakarta, Dihentikan di Bakauheni

Gardaanimalia.com - Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan 126 ekor burung pada Senin (21/10/2024) sekira pukul 20.30 WIB.
Ratusan satwa itu dimankan petugas karantina di Dermaga 6, Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap sebuah minibus yang membawa muatan tertutup terpal biru di bagian atap mobil.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan, Rabu (23/10/2024).
Setelah diperiksa, petugas akhirnya menemukan empat keranjang buah berisi ratusan burung.
"Petugas memeriksa kendaraan dan membuka terpal penutup. Ditemukanlah empat keranjang buah berisi ratusan ekor burung," kata Donni.
Usai diidentifikasi petugas, jenis burung yang diselundupkan adalah 9 ekor cucak ijo mini, 7 ekor cucak ranting, 3 ekor sepah raja, dan 107 ekor kolibri ninja.
Sopir minibus yang mengangkut burung tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi untuk mengangkut satwa sehingga burung-burung tersebut disita oleh petugas.
"Burung-burung itu diangkut dari Medan dengan tujuan Jakarta. Namun, tanpa dilengkapi dokumen persyaratan karantina. Selain itu, satwa ini tidak dilaporkan kepada petugas karantina di pintu pengeluaran," imbuh Donni.
Dapat Dijerat UU Karantina
Burung-burung yang disita akan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Lampung untuk dilepasliarkan ke habitat alaminya.
Donni lalu menegaskan pentingnya mematuhi aturan karantina. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Dalam Pasal 87 huruf a, tertulis bahwa setiap orang yang mengeluarkan media pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/atau produk tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Ayat (1) huruf a, dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak 3 miliar rupiah.
Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak, termasuk pebisnis dan pecinta satwa, untuk bekerja sama dengan karantina dan melaporkan setiap pengiriman hewan, ikan, atau tumbuhan sesuai aturan yang berlaku.

Dikirim Tanpa Dokumen, 67 Satwa Diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok

Memisahkan dengan Jelas: Pemeliharaan Satwa Liar Bukan Penyelamatan!

Tiga Orangutan Kelaparan Mencari Makan di Kebun Sawit, BKSDA Lakukan Pemantauan

Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Aceh Timur akan Direlokasi

Lagi, Seekor Dugong Mati Terdampar di Kupang

Relasi Harmonis Gajah-Manusia dalam Sejarah dan Tradisi Budaya di Aceh

Pagar Terbuka! 15 Rusa Timor Berlari Bebas di TN Baluran

Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun

Terjerat Jaring, Lumba-Lumba di Kenjeran Berhasil Kembali ke Laut

Bayi Bekantan Terpisah dari Induk, Diduga karena Habitat Rusak

Kesalahan Penanganan Diduga Sebabkan Kematian Orangutan yang Tersengat Listrik

Cegah Zoonosis, Pengamatan Tidak Langsung Manfaatkan Ekolokasi Kelelawar Pemakan Serangga

Petugas Amankan 30 Kilogram Sisik Trenggiling di Atas Kapal Cepat

Soa Payung, Kadal dengan Leher Berjumbai yang Unik

Dugong Fitri yang Terjerat Jaring Berhasil Dilepasliarkan

Gajah Betina Berusia 8 Tahun Ditemukan Mati di Aceh Timur

Penyelundupan 42 Ekor Satwa Liar Tanpa Pemilik Digagalkan di Sorong

Memelihara Satwa Liar Dilindungi: Bentuk Empati atau Pelanggaran Hukum?

Ketika Kepentingan Gajah masih menjadi Prioritas ke-13

Air dan Api Diserahkan ke BKSDA Kalteng
