Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Dari Medan menuju Jakarta, Dihentikan di Bakauheni

27
×

Dari Medan menuju Jakarta, Dihentikan di Bakauheni

Share this article
Satwa yang berhasil disita petugas karantina di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (23/10/2024). | Foto: Dok. Karantina Lampung
Satwa yang berhasil disita petugas karantina di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (23/10/2024). | Foto: Dok. Karantina Lampung

Gardaanimalia.com – Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan 126 ekor burung pada Senin (21/10/2024) sekira pukul 20.30 WIB.

Ratusan satwa itu dimankan petugas karantina di Dermaga 6, Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap sebuah minibus yang membawa muatan tertutup terpal biru di bagian atap mobil.

Hal ini dijelaskan oleh Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan, Rabu (23/10/2024).

Setelah diperiksa, petugas akhirnya menemukan empat keranjang buah berisi ratusan burung.

“Petugas memeriksa kendaraan dan membuka terpal penutup. Ditemukanlah empat keranjang buah berisi ratusan ekor burung,” kata Donni.

Usai diidentifikasi petugas, jenis burung yang diselundupkan adalah 9 ekor cucak ijo mini, 7 ekor cucak ranting, 3 ekor sepah raja, dan 107 ekor kolibri ninja. 

Sopir minibus yang mengangkut burung tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi untuk mengangkut satwa sehingga burung-burung tersebut disita oleh petugas.

“Burung-burung itu diangkut dari Medan dengan tujuan Jakarta. Namun, tanpa dilengkapi dokumen persyaratan karantina. Selain itu, satwa ini tidak dilaporkan kepada petugas karantina di pintu pengeluaran,” imbuh Donni.

Dapat Dijerat UU Karantina

Burung-burung yang disita akan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Lampung untuk dilepasliarkan ke habitat alaminya. 

Donni lalu menegaskan pentingnya mematuhi aturan karantina. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Dalam Pasal 87 huruf a, tertulis bahwa setiap orang yang mengeluarkan media pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/atau produk tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Ayat (1) huruf a, dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak 3 miliar rupiah.

Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak, termasuk pebisnis dan pecinta satwa, untuk bekerja sama dengan karantina dan melaporkan setiap pengiriman hewan, ikan, atau tumbuhan sesuai aturan yang berlaku.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments