Gardaanimalia.com - Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan 126 ekor burung pada Senin (21/10/2024) sekira pukul 20.30 WIB.
Ratusan satwa itu dimankan petugas karantina di Dermaga 6, Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap sebuah minibus yang membawa muatan tertutup terpal biru di bagian atap mobil.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan, Rabu (23/10/2024).
Setelah diperiksa, petugas akhirnya menemukan empat keranjang buah berisi ratusan burung.
"Petugas memeriksa kendaraan dan membuka terpal penutup. Ditemukanlah empat keranjang buah berisi ratusan ekor burung," kata Donni.
Usai diidentifikasi petugas, jenis burung yang diselundupkan adalah 9 ekor cucak ijo mini, 7 ekor cucak ranting, 3 ekor sepah raja, dan 107 ekor kolibri ninja.
Sopir minibus yang mengangkut burung tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi untuk mengangkut satwa sehingga burung-burung tersebut disita oleh petugas.
"Burung-burung itu diangkut dari Medan dengan tujuan Jakarta. Namun, tanpa dilengkapi dokumen persyaratan karantina. Selain itu, satwa ini tidak dilaporkan kepada petugas karantina di pintu pengeluaran," imbuh Donni.










