Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Sebanyak 6.514 Burung Gagal Diselundupkan ke Tangerang

90
×

Sebanyak 6.514 Burung Gagal Diselundupkan ke Tangerang

Share this article
Ratusan boks berisi ribuan burung yang akan diselundupkan lewat Pelabuhan Bakauheni. | Foto: lampost.co
Ratusan boks berisi ribuan burung yang akan diselundupkan lewat Pelabuhan Bakauheni. | Foto: lampost.co

Gardaanimalia.com – Petugas gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 6.514 burung di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, pada Selasa (15/10/2024) malam.

Kepala Wilayah Kerja Karantina Bakauheni Akhir Santoso mengatakan, Badan Karantina Indonesia bersama Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Lampung, serta Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni berhasil mengamankan penyelundupan ribuan burung tanpa dokumen resmi.

“Iya benar, sekitar pukul 20.30 WIB petugas berhasil menggagalkan pengiriman satwa liar berupa burung sebanyak 6.514 ekor,” ucap Santoso dikutip dari Antara.

Ribuan burung itu, kata Akhir, diamankan di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya pada pukul 20.30 WIB.

Saat ditemukan, ribuan satwa liar tersebut berada di dalam 216 keranjang.

Dikatakan Akhir, keberhasilan dalam menggagalkan upaya penyelundupan ini berawal dari laporan warga yang mengatakan bahwa ada kendaraan yang akan menyelundupkan burung di Pelabuhan Bakauheni.

“Pada 15 Oktober 2024, sekira pukul 15.30 WIB, petugas memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya penyelundupan satwa liar,” ujarnya.

Setelah mendapat informasi, petugas bersama Satgas Kerinci BAIS TNI, Ditpolairud Polda Lampung, Polsek Penengahan Lampung Selatan, NGO FLIGHT Protecting Indonesia’s Birds langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengawasan.

Seperti yang dikatakan warga, sebuah kendaraan yang dicurigai akan menyelundupkan burung melintas dan masuk ke Pelabuhan Bakauheni sekitar pukul 20.30 WIB.

“Petugas melakukan pemeriksaan kendaraan truk boks dengan plat nomor B 9471 KXV dan didapati satwa liar burung berjumlah 6.514,” ucapnya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, ribuan burung itu dikirim oleh seseorang bernama Usman dan akan dikirim ke pengepul berinisial OKJ di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Oleh karena tidak disertai dokumen resmi dan tidak diserahkan ke balai karantina untuk tindakan karantina, ribuan burung tersebut akhirnya diamankan.

Sejumlah 257 di Antaranya adalah Burung Dilindungi

Dari 6.514 yang diamankan, sejumlah 257 di antaranya adalah jenis dilindungi.

Berdasarkan pemeriksaan, ribuan burung tersebut terdiri dari:

  • Ciblek 2.080 ekor
  • Pleci 1.600 ekor
  • Prenjak 1.040 ekor
  • Kolibri kelapa 238 ekor
  • Crucuk 229 ekor
  • Pentet kelabu 160 ekor
  • Cucak kurincang 120 ekor
  • Tepus 80 ekor
  • Kutilang mas 60 ekor
  • Cipaw 60 ekor
  • Siri-siri 52 ekor
  • Poksai mandarin 43 ekor
  • Perkutut 40 ekor
  • Kepodang 39 ekor
  • Srigunting hitam 31 ekor
  • Sikatan bakau 19 ekor
  • Srigunting kelabu 15 ekor
  • Puyuh turun atau ayam hias 10 ekor
  • Air mancur 6 ekor
  • Simpur hujan sungai 6 ekor
  • Jalak kebo 150 ekor
  • Kinoi 76 ekor
  • Gelatik batu 60 ekor
  • Cucak ranting 54 ekor
  • Cucak mini 47 ekor
  • Sikatan rambo dada coklat 33 ekor
  • Rambatan 24 ekor
  • Cucak ijo besar 15 ekor
  • Cucak jengot 11 ekor
  • Cucak biru 6 ekor
  • Pentet kembang 5 ekor
  • Serindit melayu 5 ekor
  • Pelatuk bawang 3 ekor
  • Engkek ayongan 2 ekor.

Atas kejadian ini, pelaku akan dikenai pasal Pasal 88 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp2 miliar. 

Selain itu, pelaku juga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam UU ini, pelaku dapat dikenakan sanksi penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments