Setelah Banding, Vonis Kasus Kematian 5 Ekor Gajah Jadi Tinggi!

Gardaanimalia.com - Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap 11 orang terdakwa, atas perkara kematian lima ekor gajah sumatera di Aceh Jaya yang mencuat pada awal 2020 lalu.
Sebelumnya, perkara ini diajukan banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Aceh Jaya terhadap putusan Pengadilan Negeri Calang.
Adapun perkara terhadap para terdakwa dipisah menjadi dua, yaitu satu perkara dengan nomor: 90/PID.SUS-LH/2022/PT BNA, terdiri dari dua orang terdakwa.
Sementara, satu perkara atas kematian lima ekor gajah lainnya dengan nomor: 89/PID.SUS-LH/2022/PT BNA yang terdiri dari sembilan orang terdakwa.
Putusan pengadilan atas banding yang diajukan JPU inipun memantik respon dari Manager Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK) yaitu Missi Muizan.
Dia mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh sudah menunjukkan keseriusannya dalam penanganan perkara konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya di Aceh, mengutip dari KBA One.
Sebagaimana putusan 89/PID.SUS-LH/2022/PT BNA Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah menjatuhkan ancaman lebih berat terhadap terdakwa dalam kasus pembunuhan gajah.
Meski tidak semua terdakwa mendapatkan vonis yang tinggi, tapi salah satu di antara terdakwa dijatuhi vonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.
"Ini tentu kabar baik terhadap proses penegakan hukum konservasi dan sumber daya alam di Aceh, yang mana Pengadilan Negeri Calang sebelumnya menjatuhkan vonis terhadap salah seorang terdakwa dengan hukuman penjara tiga tahun enam bulan penjara," tuturnya Missi, Kamis (7/4).
Harapnya, pengadilan yang berada dalam wilayah Pengadilan Tinggi Banda Aceh dapat memberikan putusan serupa terhadap kejahatan satwa yang dilindungi di Aceh.
Terlebih kepada para pelaku yang berbisnis dan mencari keuntungan ekonomi dengan cara memperdagangkan organ satwa yang dilindungi, lanjut Missi.
"Ini berfungsi agar kejahatan serupa tidak terulang lagi di Aceh, khususnya dan di Indonesia pada umumnya," ungkapnya.
Kendati begitu, LSGK juga mempertanyakan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh atas perkara nomor: 90/PID.SUS-LH/2022/PT BNA, yang mana vonisnya lebih ringan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Calang memutus kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan. Namun pada putusan baru, Pengadilan Tinggi Banda Aceh memvonis 1 tahun 4 bulan.
Pihak LSGK menilai putusan tersebut tidak setara dengan fakta persidangan, yang mana sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa kedua terdakwa ini yang melakukan transaksi niaga atas barang bukti berupa gading gajah.
Namun, pihaknya memberikan apresiasi atas upaya banding yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Jaya karena hal tersebut membuktikan keseriusan dan komitmen penegakan hukum.
Gajah dengan nama ilmiah Elephas maximus merupakan satwa lindung berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
"Kita berharap kasus ini tidak terulang lagi, dan mari kita belajar bersama sama dari kasus ini di mana banyak energi yang dihabiskan untuk menuntaskan perkara ini," ujar Missi.
Tak hanya itu, dia juga berharap Kepala Kejari Aceh Jaya dapat mengambil langkah eksekusi ketika putusan berkekuatan hukum tetap terhadap barang bukti dari kejahatan ini.
Baik dimusnahkan maupun diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sebagaimana putusan pengadilan, pungkasnya.

Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
11/04/25
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
07/04/25
Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi
25/03/25
Jual Sepatu sekaligus Pipa Rokok Gading Gajah, FS Diringkus Polisi
13/03/25
Bayi Gajah yang Tersesat di Kebun Sawit Dievakuasi ke PLG Minas
11/03/25
Harapan Baru, Gajah Septi Lahirkan Anak dalam Kondisi Sehat
20/02/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
