Setelah Banding, Vonis Kasus Kematian 5 Ekor Gajah Jadi Tinggi!

3 min read
2022-04-08 14:37:55
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap 11 orang terdakwa, atas perkara kematian lima ekor gajah sumatera di Aceh Jaya yang mencuat pada awal 2020 lalu.

Sebelumnya, perkara ini diajukan banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Aceh Jaya terhadap putusan Pengadilan Negeri Calang.

Adapun perkara terhadap para terdakwa dipisah menjadi dua, yaitu satu perkara dengan nomor: 90/PID.SUS-LH/2022/PT BNA, terdiri dari dua orang terdakwa.

Sementara, satu perkara atas kematian lima ekor gajah lainnya dengan nomor: 89/PID.SUS-LH/2022/PT BNA yang terdiri dari sembilan orang terdakwa.

Putusan pengadilan atas banding yang diajukan JPU inipun memantik respon dari Manager Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK) yaitu Missi Muizan.

Dia mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh sudah menunjukkan keseriusannya dalam penanganan perkara konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya di Aceh, mengutip dari KBA One.

Sebagaimana putusan 89/PID.SUS-LH/2022/PT BNA Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah menjatuhkan ancaman lebih berat terhadap terdakwa dalam kasus pembunuhan gajah.

Meski tidak semua terdakwa mendapatkan vonis yang tinggi, tapi salah satu di antara terdakwa dijatuhi vonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.

"Ini tentu kabar baik terhadap proses penegakan hukum konservasi dan sumber daya alam di Aceh, yang mana Pengadilan Negeri Calang sebelumnya menjatuhkan vonis terhadap salah seorang terdakwa dengan hukuman penjara tiga tahun enam bulan penjara," tuturnya Missi, Kamis (7/4).

Harapnya, pengadilan yang berada dalam wilayah Pengadilan Tinggi Banda Aceh dapat memberikan putusan serupa terhadap kejahatan satwa yang dilindungi di Aceh.

Terlebih kepada para pelaku yang berbisnis dan mencari keuntungan ekonomi dengan cara memperdagangkan organ satwa yang dilindungi, lanjut Missi.

"Ini berfungsi agar kejahatan serupa tidak terulang lagi di Aceh, khususnya dan di Indonesia pada umumnya," ungkapnya.

Kendati begitu, LSGK juga mempertanyakan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh atas perkara nomor: 90/PID.SUS-LH/2022/PT BNA, yang mana vonisnya lebih ringan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Calang memutus kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan. Namun pada putusan baru, Pengadilan Tinggi Banda Aceh memvonis 1 tahun 4 bulan.

Pihak LSGK menilai putusan tersebut tidak setara dengan fakta persidangan, yang mana sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa kedua terdakwa ini yang melakukan transaksi niaga atas barang bukti berupa gading gajah.

Namun, pihaknya memberikan apresiasi atas upaya banding yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Jaya karena hal tersebut membuktikan keseriusan dan komitmen penegakan hukum.

Gajah dengan nama ilmiah Elephas maximus merupakan satwa lindung berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

"Kita berharap kasus ini tidak terulang lagi, dan mari kita belajar bersama sama dari kasus ini di mana banyak energi yang dihabiskan untuk menuntaskan perkara ini," ujar Missi.

Tak hanya itu, dia juga berharap Kepala Kejari Aceh Jaya dapat mengambil langkah eksekusi ketika putusan berkekuatan hukum tetap terhadap barang bukti dari kejahatan ini.

Baik dimusnahkan maupun diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sebagaimana putusan pengadilan, pungkasnya.

Tags :
gajah gajah sumatera pembunuhan gajah
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25