Tahun Ini, Dua Kasus Kejahatan Satwa Masuk Persidangan di Aceh

Gardaanimalia.com - Sepanjang tahun 2021, terdapat dua kasus penegakan hukum terhadap kejahatan tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang telah masuk ke tahap persidangan di Aceh.
Dua kasus yang disebutkan oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera itu ialah perdagangan atau penjualan bagian tubuh satwa dilindungi yang terjadi di Aceh Tenggara dan Bener Meriah.
Subhan, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera merincikan terkait kasus yang terjadi di Aceh Tenggara yakni terkait perdagangan tiga lembar kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae).
"Dan kasus itu sudah ada vonis dua tahun 10 bulan penjara kepada pelaku," ungkap Subhan, Jum'at (24/12) dilansir dari Ajnn.
Kemudian, lanjut Subhan, satu kasus lainnya saat ini masih dalam proses P21, yang mana itu adalah kasus penjualan kulit harimau sumatera sebanyak satu lembar di Bener Meriah.
Subhan mengatakan bahwa motif setiap pelaku kejahatan satwa di Aceh sangat beragam dan banyak. Alasan yang muncul seperti karena persoalan ekonomi sampai dengan untuk kepentingan bisnis.
Dalam menyoal perdagangan dan kejahatan satwa, ia juga menilai bahwa perburuan satwa itu selaras atau beriringan dengan tingkat permintaan pasar. "Maraknya perburuan satwa di Aceh itu karena permintaan dan nilai jual yang tinggi juga," ujarnya.
Lain daripada itu, Subhan mengakui bahwa persoalan perambahan hutan di Aceh seperti perambahan di rawa Singkil tersebut bukan merupakan hal baru lagi. Namun telah berlangsung selama puluhan tahun.
Sehingga, ujar Subhan, (saat ini) perlu semua pihak terlibat dalam memikirkan pola yang komprehensif dan terintegrasi untuk penyelesaian persoalan-persoalan tersebut.
"Karena dia itu kawasan konservasi. Sampai sekarang penyidikan terus berlanjut terkait kasus perambahan hutan di Rawa Singkil itu," imbuhnya.

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
29/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
28/04/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi
17/03/25
Kasus Berlanjut, Sekarung Sisik Trenggiling Diserahkan ke Kejati Sumut
10/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
