30 Kukang Jawa Dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak

Gardaanimalia.com - Sebanyak 15 individu Kukang jawa (Nycticebus Javanicus) dilepaskan di lokasi habituasi sebelum pelepasliaran di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Jawa Barat, Minggu (20/12/2020). Ini adalah periode kedua. Sebelumnya, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat bersama dengan Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS) dan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi (IAR) Indonesia telah melepaskan 15 individu Kukang jawa pada Selasa (15/12/2020).
Seluruh Kukang jawa tersebut merupakan hasil penyerahan masyarakat kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Sebelumnya, seluruh Kukang jawa tersebut sudah menjalani proses pemeriksaan kesehatan dan rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi IAR Indonesia.
Proses habituasi sendiri merupakan satu langkah terakhir sebelum akhirnya hewan primata ini sepenuhnya dilepaskan ke alam. Habituasi merupakan proses pembiasaan di mana satwa ditempatkan di sekitar lokasi pelepasliaran di area terbuka agar mereka bisa mengenali dan mulai terbiasa dengan habitanya. Proses ini memakan waktu kurang lebih dua minggu.
"Selama masa habituasi ini, tim di lapangan tetap mengamati dan mencatat perkembangan mereka setiap malamnya. Jika selama masa habituasi semua kukang aktif dan tidak ada perilaku abnormal, maka barulah mereka benar-benar bisa dilepasliarkan ke alam bebas,” papar Ammy Nurwati, Kepala BBKSDA Jawa Barat.
Menurut Ammy, pelepasliaran Kukang jawa merupakan salah satu cara untuk mendukung keberlangsungan proses ekologis di wilayah konservasi serta untuk meningkatkan populasi satwa dilindungi ini.
Sejalan dengan Ammy, Kepala Balai TNGHS, Ahmad Munawir juga memaparkan bahwa pelepasliaran merupakan program penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem khususnya di kawasan TNGHS.
TNGHS dipilih sebagai lokasi pelepasliaran karena tim Balai TNGHS dan Yayasan IAR Indonesia menilai lokasi ini ideal dan cocok untuk Kukang jawa. Kawasan ini memiliki tingkat keamaan yang baik, pakan dan naungan yang cukup, dan daya dukung habitat juga bagus.
"Dalam program pelepasliaran juga melibatkan masyarakat lokal di sekitar lokasi pelepasliaran," imbuhnya.
Perlu diketahui bahwa Kukang jawa merupakan primata yang masuk dalam daftar satwa dilindungi oleh UU No. 5 Tahun 1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Diduga Kabur, Seekor Merak Diselamatkan di Bandung
04/09/24
Jual Satwa Dilindungi, Remaja di Cirebon Ditangkap Polisi
03/09/24
Lima Owa Jawa Pulang ke Gunung Puntang
18/08/24
Belasan Satwa Dilepasliarkan di Sanggabuana
26/06/24
Jejak Karnivor Besar Terlacak di Gua dan Lokasi Konflik
07/06/24
Dokter Hewan Komentari Masuknya Monyet ke Desa di Sukabumi
06/06/24
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
