30 Kukang Jawa Dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak

3 min read
2020-12-24 14:39:46
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Sebanyak 15 individu Kukang jawa (Nycticebus Javanicus) dilepaskan di lokasi habituasi sebelum pelepasliaran di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Jawa Barat, Minggu (20/12/2020). Ini adalah periode kedua. Sebelumnya, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat bersama dengan Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS) dan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi (IAR) Indonesia telah melepaskan 15 individu Kukang jawa pada Selasa (15/12/2020).

Seluruh Kukang jawa tersebut merupakan hasil penyerahan masyarakat kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Sebelumnya, seluruh Kukang jawa tersebut sudah menjalani proses pemeriksaan kesehatan dan rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi IAR Indonesia.

Proses habituasi sendiri merupakan satu langkah terakhir sebelum akhirnya hewan primata ini sepenuhnya dilepaskan ke alam. Habituasi merupakan proses pembiasaan di mana satwa ditempatkan di sekitar lokasi pelepasliaran di area terbuka agar mereka bisa mengenali dan mulai terbiasa dengan habitanya. Proses ini memakan waktu kurang lebih dua minggu.

"Selama masa habituasi ini, tim di lapangan tetap mengamati dan mencatat perkembangan mereka setiap malamnya. Jika selama masa habituasi semua kukang aktif dan tidak ada perilaku abnormal, maka barulah mereka benar-benar bisa dilepasliarkan ke alam bebas,” papar Ammy Nurwati, Kepala BBKSDA Jawa Barat.

Menurut Ammy, pelepasliaran Kukang jawa merupakan salah satu cara untuk mendukung keberlangsungan proses ekologis di wilayah konservasi serta untuk meningkatkan populasi satwa dilindungi ini.



Sejalan dengan Ammy, Kepala Balai TNGHS, Ahmad Munawir juga memaparkan bahwa pelepasliaran merupakan program penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem khususnya di kawasan TNGHS.

TNGHS dipilih sebagai lokasi pelepasliaran karena tim Balai TNGHS dan Yayasan IAR Indonesia menilai lokasi ini ideal dan cocok untuk Kukang jawa. Kawasan ini memiliki tingkat keamaan yang baik, pakan dan naungan yang cukup, dan daya dukung habitat juga bagus.

"Dalam program pelepasliaran juga melibatkan masyarakat lokal di sekitar lokasi pelepasliaran," imbuhnya.

Perlu diketahui bahwa Kukang jawa merupakan primata yang masuk dalam daftar satwa dilindungi oleh UU No. 5 Tahun 1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Tags :
bbksda jabar kukang jawa pelepasliaran
Writer:
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25