7 Ekor Lumba-Lumba Mati Terjaring di Perairan Pacitan

Gardaanimalia.com - Dalam sebuah video viral, terlihat tujuh ekor lumba-lumba jenis moncong panjang (Delphinus capensis) diduga ditangkap di perairan Pacitan, Jawa Timur.
Tujuh ekor satwa langka tersebut tampak berada di atas geladak kapal dalam kondisi mati dan bahkan terlihat sebagian tubuh lumba-lumba itu telah dipotong sehingga memicu amarah dari para netizen.
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung membentuk tim gabungan yang berisi petugas dari Polres Pacitan, Polairud, dan TNI untuk mengejar kapal penangkap satwa dilindungi itu.
Tim gabungan pun menemukan kapal tersebut hendak merapat ke Dermaga Tamperan, Pacitan. Selama penggeledahan, tim memeriksa kapal dan seluruh boks tempat penyimpanan ikan, namun hasilnya nihil.
AKP Sugeng Rusli Muslan, Kepala Polsekta Pacitan mengatakan bahwa polisi sudah menggerebek kapal yang diduga digunakan untuk menangkap lumba-lumba, Minggu (9/1).
"Saat digerebek, kami tidak menemukan bangkai lumba-lumba di dalam geladak kapal kecuali ikan-ikan segar di antara tumpukan bongkahan es dalam kotak. Namun demikian empat orang kami bawa untuk kepentingan penyelidikan," jelas Sugeng.
Dari penggeledahan itu, pihak Polsekta Pacitan pun membawa empat awak kapal, termasuk nakhoda ke markas kepolisian untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam interogasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, Sugeng mengungkapkan bahwa menurut keterangan awak kapal, mereka sempat membawa tujuh lumba-lumba karena tersangkut di dalam jaring bersama tangkapan ikan lainnya.
Namun, lanjut Sugeng, awak kapal tersebut menyatakan bahwa mamalia laut itu sudah dalam keadaan mati karena terlalu lama terperangkap di dalam jaring.
Menanggapi penangkapan satwa dilindungi tersebut, Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) pun menegaskan bahwa eksploitasi mamalia laut tidak diperbolehkan sama sekali.
"Lumba-lumba sudah menjadi salah satu mamalia laut yang dilindungi dalam dokumen Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut periode 2018-2022, sehingga segala bentuk eksploitasi mamalia laut yang dilindungi sangat dilarang," ujar Pamuji Lestari, Plt Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, Senin (10/1).
Ia juga mengatakan bahwa telah memerintahkan tim untuk menyelesaikan kejadian itu, dan terus melakukan sosialisasi serta edukasi kepada warga agar hal serupa tidak terulang di kemudian hari.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, lumba-lumba merupakan biota laut yang dilindungi penuh oleh negara, tambahnya.
Dalam mengusut kasus penangkapan 7 ekor satwa langka tersebut, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur pun mengirim tim Wild Rescue Unit dari Surabaya ke Pacitan untuk membantu kepolisian dalam proses penyelidikan.
"Kami dari BBKSDA Jatim terus berkoordinasi dengan penyidik Polres Pacitan, mendorong pengungkapan modus penangkapan lumba-lumba, jumlah dan rencananya untuk apa termasuk kepada ABK pengambil gambar video," ujar Gatut Panggah, Kepala Subbagian Data Evaluasi Pelaporan dan Kehumasan BBKSDA Jawa Timur, Senin (10/1) dilansir dari Antara.
Di sisi lain, peristiwa viral ini juga memantik respon dari pecinta lingkungan sekaligus penggiat olahraga selancar di Kabupaten Pacitan yaitu Cubboh Hember.
Meski ia tidak bisa memastikan apakah ada praktik penangkapan lumba-lumba atau tidak. Namun, menurutnya peluang untuk melakukan itu ada.
Beberapa waktu lalu, ujar Cubboh, seekor lumba-lumba ditemukan mati di pantai. Pada tubuh satwa langka tersebut didapati luka, bahkan ada sayatan di sepanjang perut.
Sementara, lanjutnya, organ dalam tubuh mamalia laut tersebut sudah tidak ada. Akhirnya, bangkai satwa dilindungi itupun dikuburkan oleh warga di sekitar lokasi tersebut.
"Kasus yang dulu juga seperti itu. Yang kita temukan bangkainya di pesisir itu. Posisi disembelih tapi dengan kondisi jeroan hilang," terangnya.
Akan tetapi, Cubboh meyakini bahwa sepanjang pengetahuannya para nelayan setempat sangat menjunjung kearifan lokal. Salah satunya ada mitos yang mengatakan bagi mereka yang sengaja memburu satwa langka maka akan bernasib buruk.
"Kalau nangkap lumba-lumba ada efeknya, nangkap penyu juga ada efeknya. Artinya, tahu benar dengan kultur itu, bukan ngomongin hukum ya. Tapi kearifan lokalnya, yang nangkap lumba-lumba akan apes," jelasnya.
Ia berharap kejadian viral itu hanya kecelakaan karena kena jaring dan bukan penangkapan. "Mudah-mudahan tidak terjadi penangkapan, ya. Mudah-mudahan hanya accident (kecelakaan) karena kena jaring, kecelakaan lah anggap saja," imbuhnya.

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
10/03/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
