800 Burung Liar Berhasil Diamankan dari Peredaran Ilegal

Gardaanimalia.com - Sebanyak 800 ekor burung liar hasil tangkapan peredaran ilegal oleh Polres Pelalawan di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan dievakuasi oleh Balai Besar Komservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.
Andri Hansen Siregar, Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah I mengatakan bahwa informasi adanya ratusan satwa liar ilegal tersebut mereka terima langsung dari Polres Pelalawan pada Sabtu (11/12).
Dalam menindaklanjuti informasi dan serahan satwa liar itu, pihak BBKSDA pun segera menurunkan tim untuk melakukan identifikasi terhadap ratusan burung yang telah diamankan tersebut.
"Hasil identifikasi menyatakan bahwa terdapat 800 ekor burung yang terdiri dari 90 ekor burung jalak kerbau, 300 ekor burung gelatik, dan 410 ekor burung ciblek," ungkap Andri Hansen.
Ia juga menerangkan bahwa ketiga satwa liar itu merupakan satwa yang tidak dilindungi, akan tetapi peredarannya tidak disertai dengan dokumen-dokumen resmi yang telah dipersyaratkan.
Setelah dilakukan evakuasi dan identifikasi, ujarnya, 800 ekor burung liar tanpa dokumen resmi itupun akan diproses dan dilepasliarkan kembali ke alam bebas.
"Selanjutnya tim BBKSDA Riau segera membawa ratusan satwa liar itu untuk dilepasliarkan," pungkas Andri Hansen dilansir dari GoRiau.
Penyitaan dan penangkapan satwa liar ilegal tersebut berdasarkan pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar.

Hasil Sitaan 1.892 Ekor Burung Kicau Dilepasliarkan
17/06/22
Diangkut Ilegal, 1.000 Burung Dikemas dalam Keranjang Plastik
18/03/22
Dikirim Ilegal, Ribuan Burung Dikemas dalam Keranjang Plastik
05/03/22
Lagi! Sebanyak 2.452 Burung Diselundupkan Lewat Pelabuhan Bakauheni
02/02/22
800 Burung Liar Berhasil Diamankan dari Peredaran Ilegal
12/12/21
Penyelundupan Ribuan Burung di Jambi Kembali Digagalkan Polisi
28/01/21
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
