Penyelundupan Ribuan Burung di Jambi Kembali Digagalkan Polisi

Gardaanimalia.com - Kepolisian Resort (Polres) Muaro Jambi menggagalkan upaya penyelundupan ribuan burung. Petugas mengamankan 350 ekor burung gelatik batu (Parus major) dan 2575 ekor burung ciblek (Prinia familiaris) yang simpan dalam box plastik.
Ribuan burung itu diangkut menggunakan minibus. Mengutip dari laman Dari Laut, burung-burung tersebut berasal dari perbatasan Riau dan hendak dibawa ke Kota Jambi.
Polisi sudah melakukan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi. Petugas yang datang langsung memeriksa burung-burung tersebut. Menurut petugas BKSDA, ribuan burung tersebut dalam keadaan sehat.
Baca juga: Jual Orang Utan hingga Lutung, YI Ditangkap Polda Metro Jaya
"Burung-burung tersebut telah dilepasliarkan pada habitat alami yang sesuai di Provinsi Jambi," kata Kepala BKSDA Jambi, Rahmad Saleh.
Rahmad menambahkan bahwa burung-burung tersebut mempunyai peran penting dalam menjaga kestabilan ekosistem. Kedua jenis burung itu dibutuhkan sebagai pengendali hama alami.
Meski burung ciblek dan burung gelatik batu tidak masuk dalam daftar satwa yang dilindungi, peredarannya tetap tidak bisa dilakukan sembarangan. Pengangkutan atau pengiriman satwa liar dari sati daerah le daerah lain membutuh dokumen resmi berupa Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN).
Tanpa dokumen resmi tersebut, pengiriman satwa akan masuk dalam kategori ilegal. Pelaku dapat dikenai hukuman karena telah melanggar pasal 35 ayat 1 dan 3 UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelaku dapat diancam hukuman paling lama dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Puluhan Pelatuk Bawang Tanpa Izin Angkut Dilepasliarkan di Jambi
15/10/24
Respons Laporan Warga, Ratusan Burung Diamankan BKSDA
04/09/24
Elang Brontok Korban Perdagangan Ilegal Akhirnya Terbang Bebas
23/08/24
Pagar Listrik Renggut Nyawa Gajah Betina di Konsesi PT LAJ
08/05/24
Hilang Habitat, Konflik Beruang dan Manusia Kembali Terjadi
27/12/23
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Macan Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
