Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Alih Fungsi Lahan, Salah Satu Faktor Konflik Monyet di Bali

502
×

Alih Fungsi Lahan, Salah Satu Faktor Konflik Monyet di Bali

Share this article
Seekor monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) yang berkeliaran di Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Selasa (2/7/2024). | Foto: Resa/Bali Express
Seekor monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) yang berkeliaran di Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Selasa (2/7/2024). | Foto: Resa/Bali Express

Gardaanimalia.com – Monyet ekor panjang dilaporkan berkeliaran dan mengalami konflik dengan warga di Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali Kadek Andina Widiastuti, Selasa (2/7/2024).

Dirinya mengatakan, BKSDA Bali akan menurunkan tim yang merespons interaksi negatif antara primata bernama ilmiah Macaca fascicularis dan manusia di lokasi tersebut.

“Tim akan saya turunkan. Untuk penanganannya melihat situasi besok, apakah akan pengusiran monyet atau seperti apa kita akan lihat dulu,” jelasnya, mengutip Bali Express.

Ia mengatakan, terdapat berbagai tantangan dalam merespons interaksi negatif antara Macaca dan manusia. Di antaranya adalah keterbatasan sumber daya manusia serta tingginya jumlah konflik.

Menurut Andina, salah satu penyebab tingginya angka konflik adalah proses alih fungsi lahan di Bali.

“Selain faktor peralihan fungsi lahan, ketidaktahuan masyarakat dalam memelihara satwa liar juga menjadi penyebab meningkatnya konflik,” katanya.

Monyet ekor panjang yang tumbuh besar akan cenderung menampakkan sifat liarnya. Primata-primata tersebut tidak akan bisa dilepasliarkan secara sembarangan.

Oleh karena itu, Andina mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memelihara satwa liar tersebut.

Setelah Monyet Sehat, Baru Dilepasliarkan

Pihak BKSDA Bali telah melakukan penanganan konflik monyet dan manusia di lokasi lain. Beberapa ekor monyet sempat ditangkap dan direhabilitasi di Kantor BKSDA Bali sebelum dilepasliarkan kembali.

“Setelah rehabilitasi, dinyatakan sehat, dan siap dilepasliarkan, monyet-monyet tersebut akan dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya,” kata Andina.

Ada dua lokasi yang bisa menjadi tempat pelepasliaran monyet ekor panjang, yaitu Cagar Alam Batukahu dan Taman Wisata Alam Buyan Tamblingan. Keduanya berada di Kabupaten Tabanan.

Perlu diketahui, Macaca fascicularis masuk ke dalam kategori spesies genting (endangered) dalam Daftar Merah International Union for Conservation of Nature..

Salah satu penyebabnya adalah tingginya angka konflik dengan manusia karena penyempitan habitat.

Selain itu, monyet ekor panjang juga banyak diperjualbelikan untuk berbagai kepentingan, mulai dari hewan peliharaan sampai objek tes laboratorium.

Akan tetapi, Macaca fascicularis belum masuk ke dalam kategori spesies dilindungi dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments