Penyu Korban Perdagangan Memiliki Luka Tusuk Tembus

Gardaanimalia.com - Hasil pemeriksaan kesehatan terhadap 11 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) yang berhasil diamankan di Bali pada 21 Maret 2024 menyatakan satwa dalam kondisi sehat.
Meskipun dinyatakan dalam kondisi sehat, diketahui bahwa penyu memiliki luka tusuk tembus (vulnus perforatum). Kondisi tersebut dinyatakan dalam surat hasil pemeriksaan kesehatan oleh Yayasan Jaringan Satwa Indonesia (YJSI).
Penyu hijau yang diamankan terdiri dari 10 ekor betina dan 1 ekor jantan.
Dua ekor betina di antaranya memiliki telur dalam saluran reproduksi mereka. Salah satu betina tersebut merupakan penyu terbesar yang diamankan dari kesebelas penyu, dengan panjang karapas 93 sentimeter dan berat 97 kilogram.
Keberadaan telur ini diketahui tim YJSI yang melakukan pengecekan fisik dan ultrasonografi (USG) terhadap penyu.
Sampai saat ini, informasi mengenai asal-usul penyu masih harus menunggu hasil tes DNA.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bali Sumarsono mengatakan, dua penyu yang memiliki telur sudah dilepasliarkan.
"Dilepas tanggal 22 Maret 2024 di perairan Pulau Serangan," kata Sumarsono kepada Garda Animalia, Selasa (2/4/2024).
Sementara itu, jadwal pelepasliaran penyu lainnya masih menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum.
Penyu Hijau Diangkut oleh Pengepul
Sumarsono mengatakan, terduga pelaku penyelundupan merupakan pengepul yang mendapatkan penyu dari nelayan secara perorangan.
Pengepul dengan inisial S alias E tersebut bekerja sendiri tanpa terhubung dengan jejaring perdagangan yang lebih besar.
"Tidak ada jejaring yang besar dan terorganisir. Masing-masing pengepul kerja sendiri-sendiri," terang Sumarsono.
Sementara itu, jumlah pengepul yang beroperasi di sekitar Bali sampai saat ini belum diketahui secara pasti.
Diberitakan sebelumnya, terduga pelaku S ditangkap di Desa Klatakan, Kabupaten Jembrana karena mengangkut 11 ekor penyu hijau menuju Kota Denpasar.
Diketahui, S mengangkut penyu untuk menyuplai permintaan daging penyu di wilayah Bali.
Karena tindakannya, S diduga telah melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Konsumsi Penyu Masih Marak
Menurut Sumarsono, tren konsumsi daging penyu di Bali masih tinggi. Ini karena konsumen daging penyu tidak terjangkau oleh hukum. Sejauh ini, proses hukum hanya dikenakan kepada penangkap, penjual, dan pengolah daging penyu saja.
"Selama penikmat atau pemakan daging penyu tidak dihukum, seperti pemakai narkoba, perdagangan penyu untuk dimakan dan dikonsumsi akan tetap ada," tegas Sumarsono.
Merespons maraknya konsumsi daging penyu di Bali, Sumarsono mengatakan pihaknya terus mengekspos tindak perdagangan penyu sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat.
"BKSDA Bali dan jajaran Polda Bali akan tetap mengekspos secara masif setiap pengungkapan kasus-kasus perdagangan satwa liar yang dilindungi, khususnya penyu, sebagai pembelajaran sekaligus sosialisasi kepada masyarakat," katanya.
Sumarsono juga mengatakan, pihaknya secara aktif melakukan kegiatan edukasi di sekolah-sekolah mengenai kelestarian penyu.
Perlu diketahui, penyu hijau merupakan salah satu satwa yang dilindungi dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menegaskan, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres
18/03/25
Seekor Penyu Terdampar dalam Keadaan Terluka di Pangkalpinang
27/08/24
Penyu Hasil Buruan Warga Dikembalikan ke Laut Lepas
24/07/24
Penyu Hijau Dievakuasi ke TWA setelah Ditolong Warga
28/06/24
Penyu Korban Perdagangan Memiliki Luka Tusuk Tembus
02/04/24
Penyu Hijau Mati Terdampar di Pantai Legian, Diduga Dehidrasi
16/02/24
FATWA: Dunia Terbalik si Munguk Beledu

Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya

Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
